PER-1/PJ/2023

Serikat Musisi Temui Dirjen Pajak, Konfirmasi Soal Tarif Pajak Royalti

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2023 | 15:30 WIB
Serikat Musisi Temui Dirjen Pajak, Konfirmasi Soal Tarif Pajak Royalti

Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FSMI) Chandra Darusman (ketiga dari kiri) saat bertemu dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo (paling kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FSMI) Chandra Darusman menemui Dirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (21/3/2023) lalu. Kedatangan Chandra bertujuan mengonfirmasi ketentuan baru soal pemotongan pajak bagi pekerja seni.

Seperti diketahui, Menkeu Sri Mulyani lebih dulu mengumumkan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti diturunkan dari 15% menjadi 6%.

"Kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah dan juga melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak," ungkap Chandra dalam keterangan pers otoritas, dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut atas pertemuan Chandra Darusman bersama para tokoh lainnya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (17/3/2023) lalu. Dalam pertemuan itu, menkeu dan para tokoh yang hadir membahas ketentuan perpajakan terkait dengan royalti bagi para pekerja seni.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Dirjen Pajak PER-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP OP pengguna NPPN yang menerima royalti.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Peraturan tersebut mengatur bahwa atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN, yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40% dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk PPN.

Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN adalah sebesar 6% dari jumlah bruto royalti atau turun dari sebelumnya yaitu 15%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra