PER-1/PJ/2023

Serikat Musisi Temui Dirjen Pajak, Konfirmasi Soal Tarif Pajak Royalti

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2023 | 15:30 WIB
Serikat Musisi Temui Dirjen Pajak, Konfirmasi Soal Tarif Pajak Royalti

Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FSMI) Chandra Darusman (ketiga dari kiri) saat bertemu dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo (paling kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FSMI) Chandra Darusman menemui Dirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (21/3/2023) lalu. Kedatangan Chandra bertujuan mengonfirmasi ketentuan baru soal pemotongan pajak bagi pekerja seni.

Seperti diketahui, Menkeu Sri Mulyani lebih dulu mengumumkan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti diturunkan dari 15% menjadi 6%.

"Kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah dan juga melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak," ungkap Chandra dalam keterangan pers otoritas, dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut atas pertemuan Chandra Darusman bersama para tokoh lainnya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (17/3/2023) lalu. Dalam pertemuan itu, menkeu dan para tokoh yang hadir membahas ketentuan perpajakan terkait dengan royalti bagi para pekerja seni.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Dirjen Pajak PER-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP OP pengguna NPPN yang menerima royalti.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Peraturan tersebut mengatur bahwa atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN, yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40% dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk PPN.

Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN adalah sebesar 6% dari jumlah bruto royalti atau turun dari sebelumnya yaitu 15%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja