BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN

Serat Optik Indonesia Kini Bebas Bea Masuk Safeguard India

Dian Kurniati | Selasa, 08 September 2020 | 10:03 WIB
Serat Optik Indonesia Kini Bebas Bea Masuk Safeguard India

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (ketiga kiri). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Perdagangan menyebutkan menyebut Pemerintah India telah membebaskan produk serat optik mode tunggal (single mode optical fibre/SMOF) asal Indonesia dari bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) safeguard.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan pembebasan BMTP tersebut diputuskan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India berdasarkan laporan temuan akhir atas penyelidikan safeguard yang dirilis pada 27 Agustus 2020.

"Ini peluang yang bagus di tengah pandemi karena ekspor produk tersebut ke India kembali terbuka lebar. Eksportir harus bijak memanfaatkan peluang untuk menggenjot kinerja ekspor serat optik kita ke India," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (7/9/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

SMOF adalah jenis kabel yang terbuat dari serat kaca halus yang dirancang hanya untuk membawa mode sinyal cahaya tunggal dan menjadi bahan baku industri kabel fiber optik yang digunakan penyedia layanan internet dan telekomunikasi.

DGTR India dalam laporan akhirnya mengusulkan penerapan kewajiban safeguard sebesar 10% kepada semua negara kecuali negara-negara berkembang dengan pangsa impor di bawah 3%.

Indonesia dan negara berkembang lainnya, kecuali China, akhirnya dibebaskan dari bea masuk safeguard tersebut lantaran pangsa impornya di India masih berada di ambang batas aman.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi menambahkan eksportir Indonesia harus mengambil momentum untuk memperluas akses pasar serat optik di India, yang selama ini didominasi China.

"Bea masuk safeguard bagi China memberikan keuntungan dan keunggulan bagi Indonesia yang terbebas dari bea masuk tersebut. Kita harus memaksimalkan peluang ini sebaik mungkin," ujarnya.

DGTR India memulai penyelidikan safeguard pada 23 September 2019, berdasarkan petisi dari industri dalam negeri India. Petisioner mengklaim mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor serat optik mode tunggal sejak 2016 hingga Juni 2019.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menjelaskan Pemerintah Indonesia telah menyampaikan pembelaan secara terbuka dan secara tegas kepada DGRT agar dikecualikan dari bea masuk safeguard.

Namun, petisioner ternyata menyampaikan permohonan kepada DGTR agar Indonesia juga dikenakan bea masuk safeguard mengingat ada relokasi sejumlah pabrikan serat optik dari China ke Indonesia. Petisioner khawatir China mengalihkan ekspor serat optik ke India melalui Indonesia.

"Tentu kami menyanggah semua tuduhan itu dengan data dan fakta kuat. Kami bersyukur, keputusan final DGTR yang membebaskan Indonesia dari bea masuk safeguard membuktikan semua tuduhan petisioner tersebut tidak berdasar,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kinerja ekspor produk serat optik Indonesia ke dunia menunjukkan tren yang menjanjikan dua tahun terakhir. Nilai ekspor produk tersebut pada 2018 mencapai US$6,2 juta, lalu naik 30% menjadi US$8,14 juta pada 2019.

Selaras dengan itu, ekspor serat optik mode tunggal Indonesia ke India pun meningkat. Pada 2019, nilai ekspor produk tersebut ke India mencapai US$162.000 dan meningkat menjadi US$217.000 pada semester I/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan