INSENTIF FISKAL

Serapan Insentif 99%, PPh Pasal 21 DTP Paling Banyak Dimanfaatkan

Dian Kurniati | Selasa, 16 November 2021 | 13:45 WIB
Serapan Insentif 99%, PPh Pasal 21 DTP Paling Banyak Dimanfaatkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara CEO Networking 2021, Selasa (16/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif usaha yang sudah terserap hingga 12 November 2021 telah mencapai Rp62,47 triliun atau sekitar 99,4% dari pagu yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp62,83 triliun.

"Insentif usaha diberikan pada tahun ini, termasuk yang mendorong permintaan pada kendaraan mobil dan insentif untuk mendorong korporasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara CEO Networking 2021, Selasa (16/11/2021).

Sri Mulyani menuturkan pemerintah memberikan berbagai insentif usaha melalui program pemulihan ekonomi nasional. Insentif yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Lalu, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP. Pemerintah juga menawarkan insentif lainnya berupa PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.

Menkeu memerinci penerima manfaat dari fasilitas pajak yang diberikan. Untuk PPh Pasal 21 DTP, pemerintah mencatat sebanyak 84.622 pemberi kerja yang memanfaatkan. Lalu, insentif PPh Pasal 22 impor sebanyak 9.529 wajib pajak.

Sementara itu, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dinikmati sebanyak 57.621 wajib pajak, restitusi PPN dipercepat 2.607 wajib pajak, dan insentif penurunan tarif PPh badan telah dinikmati semua wajib pajak.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Selanjutnya, insentif PPN rumah DTP telah dimanfaatkan oleh 928 penjual, PPnBM mobil DTP 6 penjual, dan PPN sewa unit di mal dinikmati 831 wajib pajak. Terakhir, ada insentif bea masuk DTP untuk nilai impor Rp2,68 triliun.

Sri Mulyani menambahkan realisasi anggaran pemulihan ekonomi nasional hingga 21 November 2021 mencapai Rp483,91 triliun atau 65% dari pagu Rp744,77 triliun. Secara nominal, penyerapan terbesar terjadi pada klaster kesehatan dan perlindungan sosial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 November 2021 | 21:20 WIB

Alasan diberikannya insentif atau fasilitas dapat dilihat dengan menggunakan 3 paradigma, yaitu paradigma supply side tax policy, paradigma cost of taxation, dan paradigma pro corporate cashflow tax. Ketiga paradigma tersebut mengakibatkan berkurangnya opportunity cost sehingga biaya yang sebelumnya digunakan untuk membayar pajak dapat dialihkan untuk membiayai kegiatan lain dalam rangka meningkatkan produktivitas.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha