Deputi Kepala Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat serapan anggaran kesehatan untuk penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19 hingga saat ini masih rendah.
Deputi Kepala Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang mengatakan total anggaran kesehatan Covid-19 mencapai Rp87,55 triliun. Dari total tersebut, baru 21,07% yang sudah dibelanjakan hingga September 2020.
"Kita sebagai aparat pengawasan intern pemerintah perlu mencari akar masalahnya, mengapa hingga saat ini masih 21,07%," ujar Salamat dalam webinar Sinergi Pengawasan APIP-SPI-APH, Selasa (29/9/2020).
Menurut Salamat, lambatnya penyerapan anggaran kesehatan timbul karena berbagai factor di antaranya hambatan dari sisi regulasi, hambatan dari sisi pengadaan barang dan jasa, dan masalah surat pertanggungjawaban (SPJ).
BPKP juga menemukan adanya keterlambatan penyerapan anggaran kesehatan Covid-19 pada pemerintah daerah. Menurut Salamat, sebagian pemda belum mampu merealisasikan anggaran kesehatan secara maksimal akibat hambatan regulasi.
"Ini seharusnya menjadi peranan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) pemda untuk melihat dan mengevaluasi masalah di sana. Kami harap seluruh APIP mendorong penyerapan ini," kata Salamat.
Selain itu, BPKP mencatat program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk perlindungan sosial tercatat terserap cukup tinggi dan melampaui program-program pemulihan ekonomi nasional lainnya.
Misal, program perlindungan sosial terserap hingga 69,94% dari total anggaran yang sebesar Rp203,9 triliun. Adapun total penyerapan dari seluruh anggaran program PEN tercatat baru 38% dari total yang dianggarkan sebesar Rp695,2 triliun.
"Ini capaian yang cukup membanggakan," ujar Salamat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.