UNI EROPA

Sepihak Terapkan Pajak Digital, Daya Saing Dagang 5 Negara Ini Turun

Denny Vissaro | Kamis, 15 Juli 2021 | 16:13 WIB
Sepihak Terapkan Pajak Digital, Daya Saing Dagang 5 Negara Ini Turun

Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Sebanyak 5 negara Uni Eropa yang menerapkan pajak digital secara unilateral melalui Digital Service Tax (DST) mengalami penurunan daya saing perdagangan internasional.

European Centre for International Political Economy menyajikan laporan berdasarkan pada data 2005 hingga 2019. Fokus negaranya adalah Austria, Perancis, Italia, Spanyol, dan Inggris. Kelima negara tersebut menerapkan DST dengan tarif berkisar 2 hingga 5%.

“Pasar negara Uni Eropa yang tidak menerapkan DST jauh lebih dinamis,” demikian penggalan kesimpulan dalam laporan tersebut, seperti dikutip dari Tax Notes International Volume 103 Nomor 2 edisi Juli 2021, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Kelima negara tersebut memiliki justifikasinya untuk menerapkan DST. Mereka menganggap perusahaan yang menyediakan jasa digital membayar pajak terlalu kecil. Namun, laporan tersebut menilai ada alasan lain pengenaan DST.

Laporan itu menyebut daya saing digital dalam konteks perdagangan internasional kelima negara pada 2005 cukup kuat. Adapun daya saing tersebut diukur dengan melihat kemampuan suatu negara menghasilkan barang dan jasa dengan lebih efisien ketimbang mitra dagangnya.

Daya saing di sektor jasa digital kelima negara tersebut didapati lebih tinggi ketimbang Amerika Serikat. Akan tetapi, hingga 2019, daya saing di sektor jasa digital tersebut menurun drastis. Intensitas dagang antara kelima negara tersebut dengan Amerika Serikat ditemukan mengalami penurunan.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Kelima negara tersebut juga tertinggal dari Amerika Serikat dalam volume dagang per kapita, yang mencerminkan kapasitas dagang suatu negara. Dari segi indikator tersebut, kelompok negara tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 5%.

Sementara itu, kelompok negara Uni Eropa lainnya yang tidak menerapkan DST justru memiliki pertumbuhan rata-rata sebesar 17% dalam periode yang sama. Selain itu, intensitas dagang antara kelompok ini dengan Amerika Serikat juga mengalami peningkatan.

Secara keseluruhan, volume dagang global secara agregat kelima negara yang menerapkan DST juga di bawah kelompok negara yang tidak menerapkan DST. Dengan demikian, terdapat perbedaan yang signifikan jauh dari segi kinerja antara negara-negara yang menerapkan DST dan yang tidak.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Namun demikian, laporan tersebut tidak ingin menyimpulkan ada atau tidaknya kausalitas kuat antara penerapan DST dan daya saing atau kinerja dagang. Mereka juga tidak ingin menyimpulkan perlu atau tidaknya pengenaan DST.

“Penting untuk menilai DST dengan memulai dari pemahaman yang lebih baik mengenai bagaimana pajak tersebut memengaruhi pola kinerja jasa digital,” tutup laporan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra