BERITA PAJAK HARI INI

Senjata Baru Ditjen Pajak Buat Pengusaha Resah

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 22 September 2017 | 08:58 WIB
Senjata Baru Ditjen Pajak Buat Pengusaha Resah

JAKARTA, DDTCNews – Kalangan pengusaha dan peserta pengampunan pajak (tax amnesty) resah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan tambahan. Berita itu mewarnai media nasional pagi ini, Jumat (22/9).

Mereka khawatir Ditjen Pajak akan memanfaatkan beleid ini untuk main hakim sendiri demi mengeruk pajak. Alasannya, Pasal 5 PP 36/2017 menyatakan nilai harta bersih bisa dikenakan pajak plus denda berdasarkan temuan atau pemeriksaan aparat pajak.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesai Rosan Roeslani mengatakan ada potensi dispute dari beleid ini. Pasal tersebut bisa memicu persekongkolan yang merugikan wajib pajak. Menurutnya, tanpa dasar perhitungan yang jelas, petugas pajak bisa sewenang-wenang mencari-cari kesalahan wajib pajak.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Berita lain masih terkait dengan kritik pengusaha soal sumber database wajib pajak yang dimiliki oleh Ditjen Pajak dan fokus utama Ditjen Pajak mengejar wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty. Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Pengusaha Pertanyaan Database Ditjen Pajak

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo mempertanyakan sumber database aset wajib pajak yang dimiliki Ditjen Pajak. Sebab database yang dimiliki kantor pajak hanya bersumber dari SPT tahunan dan surat pernyataan harta (SPH) saat tax amnesty. Selain itu, bank dan lembaga keuangan lainnya baru menyerahkan data nasabahnya pada Februari 2018 dan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.

  • Ditjen Pajak Buru Wajib Pajak yang Tak Ikut Tax Amnesty

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menyatakan penerapan PP 36/2017 akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal, Ditjen Pajak fokus memeriksa wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty. Pasalnya, pemerintah ingin bertindak adil, karena peserta tax amnesty sudah membayar pajak tambahan. Pemeriksaan akan dilakukan atas SPT yang sudah terdata di Ditjen Pajak yang akan dibandingkan dengan database yang sudah dihimpun Ditjen Pajakk dari instansi lain.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Benahi SPT, Cara Aman Terhindar Jerat PP 36/3017

Para wajib pajak yang bukan peserta tax amnesty dapat memperbaiki daftar harta yang belum tercantum dalam SPT tahunan jika tidak mau berurusan dengan aparat pajak nantinya. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan perbaikan SPT dapat dilakukan kapan saja. Ia mengimbau agar hal itu dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan. Namun, jika dari pembetulan SPT ada kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak harus membayar denda 2% per bulan dari pajak yang kurang dibayar dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.

  • Izin Keluar Masuk Barang Impor Akan Diintegrasikan di PTSP

Untuk memotong proses perizinan impor yang panjang, Ditjen Bea dan Cukai akan mengintegrasikan seluruh perizinan perdagangan internasional dalam satu pintu, atau disebut Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada saat ini. Integrasi kepabeanan di dalam PTSP ini diharapkan dapat menjawab harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang mudah dan murah.

  • Ruang Fiskal RAPBN 2018 Bertambah Besar

Pemerintah tidak akan mengubah rencana alokasi belanja negara pada tahun depan, walau target penerimaan negara berubah. Dibanding menambah belanja, pemerintah lebih memilih untuk memperkecil defisit RAPBN 2018. Target penerimaan tahun depan bertambah Rp15,34 triliun dari usulan awal dalam nota keuangan RAPBN 2018 sebesa Rp1.878,45 triliun. Kenaikan berasal dari PPN Rp6,5 triliun, PPh migas Rp2,21 triliun, PNBP migas Rp3,43 triliun, PNBP sumber daya alam non migas Rp1,51 triliun, target dividen Rp 1 triliun, dan PNBP kementerian/lembaga Rp1,05 triliun.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT