JAKARTA, DDTCNews – Kalangan pengusaha dan peserta pengampunan pajak (tax amnesty) resah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan tambahan. Berita itu mewarnai media nasional pagi ini, Jumat (22/9).
Mereka khawatir Ditjen Pajak akan memanfaatkan beleid ini untuk main hakim sendiri demi mengeruk pajak. Alasannya, Pasal 5 PP 36/2017 menyatakan nilai harta bersih bisa dikenakan pajak plus denda berdasarkan temuan atau pemeriksaan aparat pajak.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesai Rosan Roeslani mengatakan ada potensi dispute dari beleid ini. Pasal tersebut bisa memicu persekongkolan yang merugikan wajib pajak. Menurutnya, tanpa dasar perhitungan yang jelas, petugas pajak bisa sewenang-wenang mencari-cari kesalahan wajib pajak.
Berita lain masih terkait dengan kritik pengusaha soal sumber database wajib pajak yang dimiliki oleh Ditjen Pajak dan fokus utama Ditjen Pajak mengejar wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty. Berikut ringkasan berita selengkapnya:
Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo mempertanyakan sumber database aset wajib pajak yang dimiliki Ditjen Pajak. Sebab database yang dimiliki kantor pajak hanya bersumber dari SPT tahunan dan surat pernyataan harta (SPH) saat tax amnesty. Selain itu, bank dan lembaga keuangan lainnya baru menyerahkan data nasabahnya pada Februari 2018 dan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menyatakan penerapan PP 36/2017 akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal, Ditjen Pajak fokus memeriksa wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty. Pasalnya, pemerintah ingin bertindak adil, karena peserta tax amnesty sudah membayar pajak tambahan. Pemeriksaan akan dilakukan atas SPT yang sudah terdata di Ditjen Pajak yang akan dibandingkan dengan database yang sudah dihimpun Ditjen Pajakk dari instansi lain.
Para wajib pajak yang bukan peserta tax amnesty dapat memperbaiki daftar harta yang belum tercantum dalam SPT tahunan jika tidak mau berurusan dengan aparat pajak nantinya. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan perbaikan SPT dapat dilakukan kapan saja. Ia mengimbau agar hal itu dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan. Namun, jika dari pembetulan SPT ada kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak harus membayar denda 2% per bulan dari pajak yang kurang dibayar dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
Untuk memotong proses perizinan impor yang panjang, Ditjen Bea dan Cukai akan mengintegrasikan seluruh perizinan perdagangan internasional dalam satu pintu, atau disebut Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada saat ini. Integrasi kepabeanan di dalam PTSP ini diharapkan dapat menjawab harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang mudah dan murah.
Pemerintah tidak akan mengubah rencana alokasi belanja negara pada tahun depan, walau target penerimaan negara berubah. Dibanding menambah belanja, pemerintah lebih memilih untuk memperkecil defisit RAPBN 2018. Target penerimaan tahun depan bertambah Rp15,34 triliun dari usulan awal dalam nota keuangan RAPBN 2018 sebesa Rp1.878,45 triliun. Kenaikan berasal dari PPN Rp6,5 triliun, PPh migas Rp2,21 triliun, PNBP migas Rp3,43 triliun, PNBP sumber daya alam non migas Rp1,51 triliun, target dividen Rp 1 triliun, dan PNBP kementerian/lembaga Rp1,05 triliun.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.