RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pengkreditan pajak masukan atas penyerahan tandan buah segar (TBS) sawit dan unit pengolahannya.
Wajib pajak menyatakan penyerahan crude palm oil (CPO), palm kernel, pupuk, jasa pemeliharaan dan perawatan, serta jasa pengangkutan dapat dilakukan pengkreditan pajak masukan.
Sebaliknya, otoritas pajak menyatakan penyerahan CPO, palm kernel, pupuk, jasa pemeliharaan dan perawatan, dan jasa pengangkutan yang dilakukan wajib pajak tidak dapat dilakukan pengkreditan pajak masukan. Sebab, terhadap penyerahan tersebut telah dibebaskan dari pemungutan PPN.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan tidak dapat menerima permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan wajib pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat surat banding yang diajukan wajib pajak tidak memenuhi persyaratan formal.
Dalam hal ini, wajib pajak telah mengajukan surat banding melebihi batas waktu 3 bulan sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima permohonan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put.54938/PP/M.XIIB/16/2014 tertanggal 8 September 2014, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 17 November 2014.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif pajak masukan masa pajak Oktober 2009 senilai Rp47.279.624 yang dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
PEMOHON PK menyatakan tidak setuju dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan koreksi yang dilakukan Termohon PK. Sebagai informasi, Pemohon PK merupakan pengusaha yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit terintegrasi.
Dalam menjalankan usahanya, Termohon PK memiliki perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan tandan buah segar (TBS) sawit dan digunakan sebagai bahan baku pembuatan CPO dan palm kernel. Kemudian, CPO dan palm kernel yang telah diproduksi tersebut dijual ke pihak lawan transaksi Pemohon PK.
Berkaitan dengan perkara ini, pada Oktober 2009, Pemohon PK tidak melakukan penyerahan atas objek yang tidak terutang PPN, seperti TBS sawit. Pendapat Pemohon PK dibuktikan dengan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN Oktober 2009 yang menunjukkan tidak terdapat penyerahan yang tidak terutang PPN.
Pada Oktober 2009, Pemohon PK hanya melakukan penyerahan CPO, palm kernel, pupuk, jasa pemeliharaan dan perawatan, sera jasa pengangkutan. Pemohon PK berdalil seluruh penyerahan tersebut dapat dikenakan PPN sehingga pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan. Dengan demikian, Pemohon PK menyimpulkan koreksi yang dilakukan Termohon PK tidak sesuai fakta dan peraturan yang berlaku.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan dalil Pemohon PK. Termohon PK melakukan koreksi karena terdapat transaksi yang seharusnya tidak dilakukan pengkreditan pajak masukan.
Adapun transaksi yang dimaksud meliputi penyerahan CPO, palm kernel, pupuk, jasa pemeliharaan dan perawatan, serta jasa pengangkutan. Pendapat Termohon PK tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2007 yang menyatakan TBS sawit dan hasil olahannya merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pemungutan PPN.
Menurut Termohon PK, pajak masukan atas barang yang dibebaskan dari pemungutan PPN tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Termohon PK sudah benar dan dapat dipertahankan.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan banding Pemohon tidak tepat. Terdapat 2 pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, koreksi pajak masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN senilai Rp47.279.624 masa pajak Oktober 2009 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan, pendapat Pemohon PK dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, berdasarkan pada bukti berupa invoice dan faktur pajak yang telah terungkap dalam persidangan, Mahkamah Agung berpendapat pajak masukan atas transaksi yang dilakukan Pemohon PK dapat dikreditkan. Koreksi yang dilakukan Termohon PK tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan PK yang diajukan Pemohon PK. Dengan demikian, Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.