RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pembebasan PPN atas Penyerahan Daging Ayam

Hamida Amri Safarina | Rabu, 16 Juni 2021 | 18:00 WIB
Sengketa Pembebasan PPN atas Penyerahan Daging Ayam

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai pembebasan PPN atas penyerahan ayam, bumbu, saus, pembungkus, dan lainnya. Perlu dipahami, wajib pajak merupakan pengusaha yang bergerak di bidang usaha penyediaan makanan dan minuman.

Pada 2007, wajib pajak mempunyai 126 gerai yang dimiliki sendiri dan 30 gerai yang dimiliki penerima waralaba (frainchisee). Untuk semua gerai, bahan baku berupa ayam, bumbu, saus, pembungkus, dan lainnya disediakan wajib pajak.

Otoritas pajak melakukan koreksi karena terdapat penyerahan bahan baku berupa ayam, bumbu, saus, pembungkus, dan lainnya kepada frainchisee yang tidak dilaporkan dan tidak dipungut PPN. Otoritas pajak menilai terhadap penyerahan bahan baku tersebut seharusnya dikenakan PPN. Sebab, daging ayam yang diserahkan dinilai telah melalui proses pengolahan tertentu.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan pihaknya telah melakukan penyerahan ayam utuh dan tanpa diolah kepada pihak frainchisee. Berdasarkan pada PP 7/2007, penyerahan komoditas peternakan, perikanan, dan pertanian diklasifikasikan sebagai barang bersifat strategis sehingga dibebaskan dari pemungutan PPN. Menurut wajib pajak, pihak otoritas pajak telah keliru dalam melakukan koreksi.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan mahkamah Agung atau di sini.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat impor dan/atau penyerahan komoditas peternakan berupa ayam, itik, puyuh, dan lainnya tanpa diolah, disembelih, dibersihkan, beku ataupun hidup dibebaskan dari pengenaan PPN.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2007 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN (PP 7/2007).

Dalam perkara ini, wajib pajak telah melakukan penyerahan daging ayam utuh dan tanpa diolah. Berdasarkan pada pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkesimpulan penyerahan bahan baku dari wajib pajak kepada frainchisee tidak dikenakan PPN. Koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Dengan demikian, terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 37313/PP/M.IV/16/2012 tanggal 20 Maret 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 4 Juli 2012.

Terdapat dua pokok sengketa dalam perkara ini. Pertama, koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPN atas penyerahan bahan baku berupa ayam, bumbu, saus, dan pembungkus kepada frainchisee sebesar Rp8.577.931.553. Kedua, koreksi DPP PPN atas lain-lain senilai Rp516.221.514 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Perlu dipahami, Termohon PK merupakan pengusaha yang bergerak di bidang usaha penyediaan makanan dan minuman.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Pada 2007, Termohon PK mempunyai 126 gerai yang dimiliki sendiri dan 30 gerai yang dimiliki oleh penerima waralaba (frainchisee). Untuk semua gerai, bahan baku berupa ayam, bumbu, saus, pembungkus, dan bentuk lainnya disediakan Termohon PK.

Dalam perkara ini, Pemohon PK melakukan koreksi karena terdapat penyerahan bahan baku kepada frainchisee yang tidak dilaporkan dan tidak dipungut PPN. Pemohon PK menyatakan untuk penyerahan bahan baku tersebut seharusnya dikenakan PPN.

Penyerahan daging ayam tetap dikenakan PPN sebab daging ayam tersebut telah melalui proses pengolahan tertentu. Dengan adanya proses pengolahan ayam maka terdapat adanya pertambahan nilai atas suatu barang.

Baca Juga:
DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

Adapun daging ayam yang dapat dibebaskan dari PPN adalah daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.

Pada saat pemeriksaan, Pemohon PK telah meminta bukti-bukti yang dapat mendukung menyelesaian sengketa. Namun, sampai berakhirnya pemeriksaan, Termohon PK tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan serta bukti lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha secara lengkap. Padahal, bukti-bukti yang dimaksud dapat menunjukkan jenis bahan baku yang dikirimkan Termohon PK kepada frainchisee.

Apabila ayam yang dikirimkan Termohon PK kepada frainchisee benar-benar dibebaskan dari PPN maka seharusnya transaksi tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT. Dalam konteks ini Termohon PK tidak melakukan pelaporan atas penyerahan ayam yang dibebaskan PPN dalam SPT.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Mempertimbangkan hal tersebut maka Pemohon PK menghitung besaran penyerahan bahan ayam, bumbu, saus, pembungkus, dan lainnya secara jabatan dan berdasarkan pada data yang dimilikinya saja.

Selain itu, Pemohon PK juga melakukan koreksi DPP PPN atas lain-lain. Terhadap hal tersebut, koreksi dilakukan karena terdapat penghitungan rekonsiliasi peredaran usaha yang tidak tepat. Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Pemohon PK menyatakan koreksi yang dilakukan Pemohon PK sudah benar dan dapat dipertahankan.

Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Dalam perkara ini, Termohon PK telah melakukan penyerahan ayam utuh dan tanpa diolah kepada pihak frainchisee.

Baca Juga:
PPN Rumah Masih Ditanggung Pemerintah, DJP Harap Ekonomi Meningkat

Pemohon PK menyatakan berdasarkan pada PP 7/2007, penyerahan komoditas peternakan, perikanan, dan pertanian diklasifikasikan sebagai barang bersifat strategis sehingga dibebaskan dari pemungutan PPN. Menurut Termohon PK, pihak Pemohon PK telah keliru dalam melakukan koreksi.

Pertimbangan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding tidak dapat dibenarkan. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi DPP PPN atas penyerahan ayam, bumbu, saus, pembungkus, dan lain-lain yang merupakan bahan baku yang dikirim kepada frainchisee sebesar Rp8.577.931.553 dan koreksi DPP PPN atas lain-lain senilai Rp516.221.514 tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, daging ayam yang dikirimkan Termohon PK kepada frainchisee tergolong sebagai barang-barang yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan PPN. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sudah benar dan sesuai fakta serta peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ahmadanoval 12 September 2022 | 06:16 WIB

harus nya pihak fiskus dlm hal ini pemeriksa sdh menerapkan prinsip pemungutan pemeriksaan di awal. sehingga tdk berlarut sd pk. namun memang pemeriksa ada yg berharap dapat uang suap dari wp atas temuan tersebut. pihak fiskus harus menghukum berat pemeriksa, keberatan, dan banding u menimbulkan efek jera buat petugas fiskus tsb u tdk melakukan intimidasi legal yg tdk sesuai dgn peraturan pajak yg berlaku. timbul kan efek jera kpd petugas pajak yg menyalah gunakan wewenangnya. supaya djp bersih dari kezaliman wewenangnya....

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja