BERITA PAJAK HARI INI

Sengketa Pajak Tinggi, Ditjen Pajak Diminta Berbenah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juli 2017 | 08:48 WIB
Sengketa Pajak Tinggi, Ditjen Pajak Diminta Berbenah

JAKARTA, DDTCNews – Tantangan penerimaan negara kian berat setelah pemerintah kalah dalam sejumlah sengketa perpajakan di Mahkamah Agung (MA). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak diminta untuk melakukan pembenahan. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Kamis (13/7).

Berdasarkan data yang ada, terdapat 44 berkas putusan yang diajukan oleh Ditjen Pajak dalam melawan wajib pajak yang putusannya tidak satu pun dimenangkan oleh MA selama setahun ini. Hal tersebut dinilai karena ada kelemahan dalam putusan pengadilan pajak, otoritas pajak maupun peninjauan kembali ke MA.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan pihaknya akan tetap melakukan evaluasi terhadap setiap kekalahan dalam sengketa perpajakan. Ditjen Pajak akan terus melakukan kajian, pembinaan, perbaikan kualitas pemeriksaan, hingga masukan terkait perbaikan regulasi.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Berita lainnya mengenai Menteri Keuangan yang menargetkan tax ratio 19% pada tahun 2019 dan restitusi pajak yang membengkak hingga Rp10 triliun hingga semester I berakhir. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Sri Mulyani Targetkan Rasio Pajak 16% di 2019

Sri Mulyani Indrawati menargetkan tax ratio atau rasio pajak bisa mencapai 16% untuk tahun 2019. Meski dinilai ambisius dan penuh tantangan, pemerintah mengklaim telah mengantongi banyak cara untuk bisa melakukannya salah satunya yaitu dengan mereformasi perpajakan. Reformasi ini dianggap penting untuk membenahi kemelut perpajakan dalam negeri yang membuat penerimaan lesu. Dengan dilakukannya reformasi administrasi perpajakan maka dinilai bisa mendapatkan 1% kenaikan penerimaan pajak setiap tahunnya.

  • Semester I, Restitusi Pajak Membengkak Rp10 Triliun

Ditjen Pajak mencatat realisasi restitusi yang dibayarkan pemerintah ke wajib pajak hingga akhir Juni 2017 sebesar Rp72 triliun. Jumlah itu naik Rp10 triliun atau 16,13% year on year (YoY). Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan kenaikan restitusi tersebut dipengaruhi oleh peningkatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang didorong oleh tingginya ekspor. Ken menggambarkan, selama kuartal pertama 2017 ekspor tumbuh 8,04% YoY, jauh lebih tinggi dari kuartal pertama 2016 yang -1,4% YoY.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi
  • Sri Mulyani: 679 Importir Berisiko Tinggi Tak Punya NPWP

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan dari sekitar 1.500 importir berisiko tinggi (very high risk importer), ada 679 importir tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Para importir ini melakukan praktik penyogokan untuk meloloskan keluar masuk barang di pelabuhan dan bandara. Sri Mulyani menyebut, volume impor berisiko tinggi kurang dari 5%, atau tepatnya 4,7% dari total volume impor di Indonesia.

  • Pemerintah Siapkan Aturan Pajak untuk Skema Gross Split

Pemerintah sedang mempersiapkan aturan pajak migas khusus untuk Production Sharing Contract (PSC) dengan skema gross split. Regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini ditargetkan selesai akhir Juli 2017. Isi aturan baru tersebut akan sangat mirip dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 (PP 27/2017). Bedanya, PP 27/2017 untuk skema cost recovery, sedangkan PP baru nanti untuk skema gross split.

  • Rilis Aturan BUT, Menkominfo Tunggu Kepastian dari Pajak

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengaku masih menunggu penyelesaian kesepakatan (settlement) pajak untuk perusahaan berstatus Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin pelengkap Peraturan Menteri bagi perusahaan BUT. Menurut Rudi, rumusan yang diinginkan pemerintah adalah settlement atas pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dengan demikian, jika suatu perusahaan memiliki SPT dalam beberapa tahun terakhir, tentu seluruh pungutan pajaknya harus disetor kepada Ditjen Pajak dan pajak yang dibayarkan bukan berdasarkan SPT sejak mendapat status BUT. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik