RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penetapan Subjek Pajak PBB Wilayah Kerja Tambang

Hamida Amri Safarina | Senin, 27 April 2020 | 18:45 WIB
Sengketa Pajak atas Penetapan Subjek Pajak PBB Wilayah Kerja Tambang

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai penetapan subjek pajak pajak bumi dan bangunan (PBB) atas wilayah kerja tambang yang berlokasi di Halmahera.

Wajib pajak menyatakan bahwa pihaknya bukanlah subjek pajak PBB atas wilayah kerja tambang yang berlokasi di Halmahera dan tidak terutang PBB. Wajib pajak bertindak sebagai pelaksana kegiatan eksplorasi dan kegiatan eksploitasi sumber daya berupa minyak dan gas bumi.

Wajib pajak sebagai kontraktor hanya melaporkan kegiatan operasinya kepada pemerintah yang menguasai wilayah kerja tambang tersebut.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Sebaliknya, otoritas pajak menilai bahwa wajib pajak telah memiliki, menguasai, dan memperoleh manfaat atas wilayah kerja tambang yang berlokasi di Halmahera. Atas pemanfaatan tersebut, wajib pajak ditetapkan sebagai subjek pajak PBB dan terutang pajak.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari wajib pajak selaku Pemohon PK.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa wajib pajak telah diberikan izin untuk memanfaatkan bumi atau tubuh bumi atas kandungan minyak dan gas bumi.

Wajib pajak telah terbukti memiliki, menguasai, dan memperoleh manfaat atas wilayah kerja tambang tersebut. Oleh karena itu, wajib pajak telah memenuhi syarat sebagai subjek pajak PBB dan terutang pajak.

Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak permohonan Pemohon Banding. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 69996/PP/M.IIIB/18/2016 tertanggal 12 April 2016, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 27 Juli 2016.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pokok sengketa perkara a quo adalah koreksi PBB atas sektor minyak dan gas bumi tahun pajak 2013 sebesar Rp2.300.142.400 yang tidak disetujui oleh wajib pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dan mengabaikan fakta-fakta hukum serta peraturan yang berlaku.

Pemohon PK berdalil bahwa pihaknya bukan merupakan subjek pajak PBB atas wilayah kerja tambang yang berlokasi di Halmahera dan tidak terutang PBB. Sebab, Pemohon PK tidak mempunyai suatu hak atas wilayah kerja tambang tersebut.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, peran dan kedudukan Pemohon PK hanyalah sebagai kontraktor yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi. Pemerintah merupakan pihak yang menguasai dan memiliki sumber daya berupa minyak dan gas bumi tersebut.

Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, wilayah kerja tambang dalam perkara ini juga termasuk kekayaan alam yang dikuasai negara.

Lebih lanjut, hak pakai atas tanah wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan dan diberikan sertifikat hak atas tanah. Dalam hal ini Pemohon PK tidak memiliki sertifikat hak atas tanah serta tidak memiliki hak pakai atas tanah atas wilayah kerja tambang tersebut.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Pemohon PK berpendapat bahwa pihaknya tidak memperoleh manfaat atas bumi karena pada tahun pajak 2013 masih dalam tahap eksplorasi. Pada tahap eksplorasi, Pemohon PK ditugaskan oleh pemerintah untuk mencari informasi mengenai potensi minyak bumi dan/atau gas bumi yang terkandung di wilayah kerja tersebut.

Pemberian signature bonus dari Pemohon PK kepada pemerintah bukanlah bentuk pembelian atau pemberian hak kepada Pemohon PK. Pemberian signature bonus menjadi bentuk komitmen Pemohon dalam melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM pada 2015 yang menyatakan bahwa sebelum dilakukan penandatanganan kontrak kerja sama, Pemohon PK wajib membayar signature bonus dan menyerahkan rencana kerjanya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Di sisi lain, Termohon PK menyatakan bahwa Pemohon PK telah memiliki, menguasai, dan memperoleh manfaat atas wilayah kerja tambang yang berlokasi di Halmahera. Oleh karena itu, Pemohon telah memenuhi syarat sebagai subjek PBB wilayah kerja tambang dan diwajibkan membayar PBB yang terutang.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding dinyatakan sudah tepat dan benar. Terdapat beberapa pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus sengketa ini sebagai berikut.

Pertama, Mahkamah Agung telah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak. Hakim manyatakan bahwa dalil Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kedua, berdasarkan pemeriksaan, Pemohon PK telah memiliki, menguasai, dan memperoleh manfaat atas wilayah kerja tambang. Penetapan Pemohon PK sebagai wajib pajak PBB atas kepemilikan wilayah kerja tambang sudah tepat.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai Putusan Pengadilan Pajak sudah benar dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dinyatakan ditolak. Putusan Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Pajak dan koreksi Termohon PK tetap dipertahankan. Dengan ditolaknya permohonan PK, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal