BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB
Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) ingin sengketa (dispute) di Pengadilan Pajak nantinya lebih banyak soal perbedaan pemahaman atas kebijakan, bukan sengketa yang berkaitan dengan uji bukti. Topik ini mendapat perhatian cukup banyak dari netizen selama sepekan terakhir.

Ada strategi yang disiapkan otoritas pajak untuk mewujudkan target tersebut. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan salah satu langkah yang ditempuh adalah membangun model pemeriksaan yang lebih sederhana.

“Ke depan saya kepengin model pemeriksaan yang lebih sederhana. Ujungnya tadi, pemeriksaan sederhana dan dispute-nya ke arah treatment [pemahaman policy yang berbeda] atau mungkin adu bukti yang betul-betul menjadi underlying dari suatu transaksi,” ujarnya.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dengan perspektif tersebut, jika memang ada keberatan dari wajib pajak yang harus diterima, otoritas akan menerimanya. Skema pemeriksaan yang sederhana tersebut, lanjut Suryo, masih terus didiskusikan.

“Saya kepengin betul-betul yang pergi ke Pengadilan Pajak itu ya dispute-nya adalah dispute treatment. Penyelesaian juga lebih cepat. Kemudian, resources yang dibutuhkan kedua belah pihak pun juga akan lebih ringkas, lebih efisien,” jelas Suryo.

Selain pemberitaan soal penyederhanaan pemeriksaan di atas, masih ada bahasan lainnya. Di antaranya, aturan batas maksimum pemberian pinjaman koperasi simpan pinjam, ketentuan PPh final sewa tanah/bangunan, prioritas pemeriksaan DJP, hingga ketentuan soal penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Komunikasi Fiskus dan WP untuk Cegah Sengketa

Suryo Utomo menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara wajib pajak dan otoritas. Gunanya, memastikan setiap pemeriksaan tidak selalu belanjut ke sengketa di Pengadilan Pajak. Baik wajib pajak maupun otoritas dapat berdiskusi dan saling mengingatkan.

“Karena niscaya adanya bahwa sesuatu hal [bisa] terjadi karena lupa, karena tidak sengaja. Caranya adalah saling mengingatkan. Kita punya platfom, code of conduct. Enggak mungkin mengintervensi satu dengan yang lain,” jelas Suryo.

Menurutnya, DJP akan berupaya terus memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Harapannya, cost of compliance juga dapat terus berkurang. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Batas Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Permenkop UKM 8/2023 memuat ketentuan batas maksimum pemberian pinjaman/pembiayaan bagi KSP/KPPS dan USP/USPPS koperasi.

Adapun batas maksimum pemberian pinjaman/pembiayaan (BMPP) adalah persentase maksimum penyaluran pinjaman dan/atau pembiayaan yang diperkenankan terhadap modal sendiri KSP/KSPPS atau modal tetap USP/USPPS koperasi.

Sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, dasar perhitungan BMPP untuk KSP/KSPPS berdasarkan pada saldo pinjaman. Adapun saldo pinjaman adalah saldo pokok dari plafon pinjaman yang sudah disepakati bersama dalam sebuah perjanjian pinjaman di KSP/KSPPS. (DDTCNews)

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Aturan PPh Final Sewa Tanah/Bangunan

PP 34/2017 mengatur bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, dipotong PPh final.

Secara umum, pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan.

Pemotong pajak tersebut meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap (BUT), kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri (WPDN) ditunjuk oleh dirjen pajak.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Pemotong wajib memotong dan menyetorkan saat pembayaran atau terutangnya sewa (mana yang lebih dahulu terjadi). Dalam hal penyewa bukan pemotong pajak, PPh yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan. (DDTCNews)

DJP Prioritaskan Pemeriksaan untuk SPT Lebih Bayar dan Rugi

DJP memprioritaskan kegiatan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang menyampaikan SPT dengan status merugi dan SPT yang menyatakan kelebihan pembayaran.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian mengatakan wajib pajak dengan 2 kriteria SPT tersebut masuk dalam prioritas pemeriksaan mengingat terdapat uang pajak yang harus dikembalikan kepada wajib pajak dimaksud.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

"Itu bagian dari skala prioritas karena memang ada yang harus dikembalikan. Jadi, melegitimasi dan memvalidasi. Apakah benar hak wajib pajak tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak?" katanya. (DDTCNews)

SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha WP

Kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) harus dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan, efisiensi dan efektivitas P2DK turut menjadi pertimbangan agar kegiatan tersebut tidak meningkatkan biaya kepatuhan atau compliance cost wajib pajak.

"Penelitian kepatuhan material yang ditindaklanjuti dengan P2DK dilaksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas agar tidak menambah beban kepatuhan wajib pajak dan tidak mengganggu kegiatan usahanya," bunyi SE-05/PJ/2022. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP