RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi Pajak Masukan atas Biaya Jasa

DDTC Fiscal Research and Advisory | Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:20 WIB
Sengketa Koreksi Pajak Masukan atas Biaya Jasa

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai koreksi atas pajak masukan (PM) yang dinilai tidak dapat dikreditkan. Perlu dipahami, wajib pajak merupakan perusahaan pemegang hak eksklusif atas merek minuman di Indonesia.

Otoritas pajak melakukan koreksi atas PM yang dimiliki wajib pajak. Dalam sengketa ini, otoritas pajak mengoreksi PM sehubungan dengan biaya jasa nonkonsultan; biaya promosi dan penjualan; biaya iklan, riset, dan pengembangan; PM dari PT C; serta biaya atas pajak dan perizinan.

Menurut otoritas pajak, PM tersebut seharusnya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan dari wajib pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Di sisi lain, wajib pajak beranggapan biaya-biaya yang PM-nya dikoreksi ini berhubungan langsung dengan kegiatan 3M perusahaan. Biaya ini menentukan peningkatan pangsa pasar dan jumlah laba yang dapat diperoleh wajib pajak.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding. Selanjutnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan PK dari otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding atas koreksi terhadap PM yang diberikan otoritas pajak. Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat PM yang dikoreksi merupakan biaya promosi dalam rangka kegiatan 3M.

Dengan demikian, majelis berpendapat PM atas biaya-biaya tersebut bukan termasuk ke dalam PM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 36620/PP/M.XV/ 16/2012 tanggal 13 Februari 2012, otoritas pajak kemudian mengajukan PK pada 13 Februari 2012.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun pokok sengketanya adalah koreksi PM senilai Rp2.420.884.087 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PERLU dipahami, dalam sengketa ini, Termohon PK merupakan anak perusahaan dari BP. Berdasarkan pada perjanjian sublisensi antara Termohon PK dan BP, Termohon PK memegang hak eksklusif atas merek minuman teh kemasan F&N di Indonesia.

Dalam hal ini, Termohon PK memiliki hak untuk menggunakan kekayaan intelektual BP. Kekayaan intelektual tersebut meliputi proses pembuatan, pendistribusian, dan penjualan sari minuman teh merek F&N di Indonesia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Termohon PK menunjuk pihak lain untuk membantu pembuatan dan pendistribusian produk. PT BC ditunjuk untuk memproduksi konsentrat minuman. Hasil produksi kemudian dijual kepada PT BB yang ditunjuk untuk melakukan pengemasan. Setelah itu, Termohon PK menunjuk PT BD untuk melakukan kegiatan pemasaran dan pendistribusian produk yang sudah jadi.

Pemohon PK menyatakan Termohon PK tidak dapat menggunakan ketentuan di dalam perjanjian sublisensi karena perjanjian dibuat sebelum usaha Termohon PK dibentuk. Menurut Pemohon PK, perjanjian tersebut hanya mengikat BP dan pihak yang mewakili Termohon PK.

Pihak yang mewakili Termohon PK tidak jelas kedudukan dan kewenangannya terhadap Termohon PK. Dengan demikian, Termohon PK dianggap tidak terikat dengan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, Pemohon PK berdalil Termohon PK tidak dapat menjadikan perjanjian ini sebagai dasar untuk pembebanan biaya promosi, pemasaran, serta biaya lain yang PM-nya dikoreksi Pemohon PK.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dengan tidak adanya perjanjian yang sah, Pemohon PK melihat biaya tersebut tidak berkaitan dengan 3M. Sebaliknya, biaya ini berhubungan dengan pihak-pihak yang ditunjuk Termohon PK yakni PT BC, PT BB, dan PT BD. Dikarenakan tidak berhubungan, PM yang timbul tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, Pemohon PK melakukan koreksi atas biaya produksi, pemasaran, dan biaya lainnya.

Di lain pihak, Termohon PK berpendapat pihaknya terikat dengan perjanjian sublisensi tersebut. Perjanjian ini membuat Termohon PK menanggung seluruh risiko bisnis yang dapat terjadi, termasuk risiko mengenai kegagalan penjualan akibat kurangnya pangsa pasar.

Termohon PK menyatakan sebagai merek minuman baru, dibutuhkan promosi produk secara massif. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengenal produk yang dijual. Tingginya kegiatan promosi ini berbanding lurus dengan penjualan dan laba yang diperoleh Termohon PK.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Termohon PK menunjuk pihak yang lebih ahli dalam kegiatan promosi untuk menjalankan fungsi tersebut. Hasilnya, pada 2002, pangsa pasar dari Termohon PK hanya sebesar 2,3%. Dengan adanya kegiatan pemasaran yang aktif dilakukan, pangsa pasar Termohon PK kini mencapai kisaran 10,5% hingga 12,4% pada 2008.

Meningkatnya jangkauan pasar pada akhirnya benar-benar meningkatkan laba Termohon PK. Termohon PK akhirnya menegaskan biaya produksi, pemasaran, dan jasa lainnya itu berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dengan demikian, Termohon PK menolak koreksi PM atas biaya-biaya tersebut.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan Permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat 2 pertimbangan yang dikemukakan Majelis Hakim Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pertama, koreksi PM atas biaya produksi, pemasaran, dan lain-lain tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, Termohon PK telah terbukti memiliki keterkaitan dengan perjanjian sub lisensi tersebut. Dengan demikian, keputusan Majelis Pengadilan Pajak yang menganggap biaya promosi termasuk ke dalam 3M sudah benar dan tepat.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK yang diajukan Pemohon PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. Putusan Mahkamah Agung ini diucapkan Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 30 Juni 2015. (kaw)


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar