RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Jasa Asuransi Unit Link yang Dikecualikan dari Pemungutan PPN

Hamida Amri Safarina | Jumat, 18 Juni 2021 | 19:00 WIB
Sengketa Jasa Asuransi Unit Link yang Dikecualikan dari Pemungutan PPN

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai jasa asuransi unit link yang dikecualikan dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Perlu dipahami, wajib pajak merupakan pengusaha yang bergerak di bidang jasa asuransi.

Otoritas pajak menyatakan struktur premi asuransi unit link tersebut terdiri dari dua unsur, yakni unsur asuransi dan unsur investasi. Dalam unsur asuransi unit link tersebut, terdapat biaya yang harus dibayarkan konsumen, yakni biaya administrasi, biaya akuisisi, dan biaya asuransi. Otoritas pajak berpendapat terhadap biaya administrasi, biaya akuisisi, dan biaya asuransi memang termasuk penyerahan jasa asuransi yang tidak dikenakan PPN.

Sementara itu, biaya-biaya yang berkaitan dengan unsur investasi dalam asuransi jiwa unit link meliputi biaya top-up dan biaya pengelolaan investasi. Menurut otoritas pajak, kedua biaya tersebut tidak termasuk jenis jasa asuransi yang dikecualikan dari pemungutan PPN.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan biaya pengelolaan investasi merupakan satu kesatuan dengan produk asuransi jiwa unit link. Menurutnya terhadap penyerahan jasa asuransi jiwa unit link tersebut seharusnya dikecualikan dari pemungutan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 A ayat (3) huruf e UU PPN.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan mahkamah Agung atau di sini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat pengelolaan investasi merupakan bagian atau satu kesatuan di dalam produk asuransi unit link oleh perusahaan asuransi jiwa. Adapun produk asuransi unit link tersebut termasuk dalam produk asuransi jiwa.

Oleh karena itu, penyerahan atas produk asuransi unit link tersebut tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 A ayat (3) huruf e UU PPN. Konsekuensinya, koreksi yang dilakukan otoritas pajak atas DPP PPN yang berasal dari biaya pengelolaan investasi unit link tidak dapat dipertahankan.

Dengan demikian, terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 55230/PP/ M.IB/16/2014 tanggal 17 September 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 24 Desember 2014.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) masa pajak Mei senilai Rp11.306.695.617 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Mahkamah Agung. Dalam perkara ini, Pemohon PK melakukan koreksi karena terdapat penyerahan yang bukan termasuk jasa asuransi belum dipungut PPN.

Perlu dipahami, Termohon PK merupakan pengusaha yang bergerak di bidang usaha jasa asuransi. Jasa asuransi adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan perusahaaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai keugian asuransi, dan konsultan asuransi.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Berdasarkan pada hasil pemeriksaan, dalam menjalankan bisnisnya Termohon PK menawarkan asuransi unit link. Sebagai informasi, suatu produk asuransi tergolong sebagai asuransi unit link apabila memenuhi tiga kriteria.

Pertama, nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk unit link tersebut. Kedua, nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit. Ketiga, mengandung pertanggungan risiko kematian alami.

Adapun struktur premi asuransi unit link tersebut terdiri dari dua unsur, yakni unsur asuransi dan unsur investasi. Dalam unsur asuransi unit link, terdapat biaya yang harus dibayarkan konsumen, yakni biaya administrasi, biaya akuisisi, dan biaya asuransi. Pemohon PK berpendapat terhadap biaya administrasi, biaya akuisisi, dan biaya asuransi memang termasuk penyerahan jasa asuransi yang tidak dikenakan PPN.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sementara itu, biaya-biaya yang berkaitan dengan unsur investasi dalam asuransi jiwa unit link ialah biaya top-up dan biaya pengelolaan investasi. Menurut Pemohon PK, biaya top-up dan biaya pengelolaan investasi tidak termasuk jenis jasa asuransi yang dikecualikan dari pemungutan PPN.

Berdasarkan pada pertimbangan tersebut, Pemohon PK memutuskan untuk melakukan koreksi. Menurutnya, pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan.

Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, biaya pengelolaan investasi merupakan satu kesatuan dengan produk asuransi jiwa unit link. Terhadap penyerahan jasa asuransi jiwa unit link tersebut dikecualikan dari pemungutan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 A ayat (3) huruf e UU PPN.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Pendapat Termohon PK tersebut juga didukung dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Nomor KEP-104/BL/2006. Berdasarkan pada Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-104/ BL/2006, biaya pengelolaan investasi asuransi unit link merupakan bagian dari premi asuransi jiwa. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK seharusnya dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat. Mahkamah Agung memberikan dua pertimbangan hukum sebagai berikut.

Pertama, koreksi DPP PPN masa pajak Mei senilai Rp11.306.695.617 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Kedua, dalam perkara a quo, biaya pengelolaan investasi unit link yang merupakan bagian dari satu kesatuan asuransi jiwa yang tidak terutang PPN. Oleh karena itu, koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar