KANWIL DJP KALSELTENG

Sengaja Tak Lapor SPT Tahunan Rp1 Miliar, Pemilik PT Tambang Ditahan

Muhamad Wildan | Jumat, 17 November 2023 | 10:45 WIB
Sengaja Tak Lapor SPT Tahunan Rp1 Miliar, Pemilik PT Tambang Ditahan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial R ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.

Tersangka R selaku pemilik PT BOSS yang bergerak di bidang pertambangan ditengarai secara tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan secara sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan.

"Perbuatan tersangka diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,02 miliar," ujar Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, dikutip Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Oleh karena tidak dilaporkannya SPT dan tidak diselenggarakannya pembukuan, PT BOSS tidak membayar PPh yang terutang atas penghasilan dari kegiatan penambangan dan penjualan batu bara yang dilakukannya.

Akibat perbuatannya, tersangka R terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Dengan terungkapnya kasus ini, Syamsinar berharap penegakan hukum yang diterapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan peringatan kepada wajib pajak lain untuk selalu mematuhi ketentuan pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Syamsinar juga menyampaikan terima kasih kepada Kejati Kalsel, Kejari Tanah Bumbu, KPP Pratama Batulicin, dan Polda Kalsel atas koordinasi yang baik sehingga penegakan hukum berjalan lancar hingga P-21.

"Kami akan terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak," kata Syamsinar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?