KANWIL DJP KALSELTENG

Sengaja Tak Lapor SPT Tahunan Rp1 Miliar, Pemilik PT Tambang Ditahan

Muhamad Wildan | Jumat, 17 November 2023 | 10:45 WIB
Sengaja Tak Lapor SPT Tahunan Rp1 Miliar, Pemilik PT Tambang Ditahan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial R ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.

Tersangka R selaku pemilik PT BOSS yang bergerak di bidang pertambangan ditengarai secara tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan secara sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan.

"Perbuatan tersangka diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,02 miliar," ujar Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, dikutip Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Oleh karena tidak dilaporkannya SPT dan tidak diselenggarakannya pembukuan, PT BOSS tidak membayar PPh yang terutang atas penghasilan dari kegiatan penambangan dan penjualan batu bara yang dilakukannya.

Akibat perbuatannya, tersangka R terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Dengan terungkapnya kasus ini, Syamsinar berharap penegakan hukum yang diterapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan peringatan kepada wajib pajak lain untuk selalu mematuhi ketentuan pajak.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Syamsinar juga menyampaikan terima kasih kepada Kejati Kalsel, Kejari Tanah Bumbu, KPP Pratama Batulicin, dan Polda Kalsel atas koordinasi yang baik sehingga penegakan hukum berjalan lancar hingga P-21.

"Kami akan terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak," kata Syamsinar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini