JAKARTA, DDTCNews – Aturan terkait keterbukaan informasi pemilik manfaat dari korporasi atau Beneficial Owner (BO) akhirnya terbit melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme.
Beleid ini resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo menerbitkan pada 1 Maret 2018 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 5 Maret 2018.
Seperti yang diketahui, tujuan utama dari aturan ini adalah untuk memerangi praktek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan kegiatan terorisme.
Selain itu, beleid ini punya peranan penting dalam proses 2nd Round Assessment on Exchange of Information by Request (EOIR) oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information.
Melalui aturan ini maka aparat penegak hukum hingga otoritas pajak mendapat landasan hukum untuk memerangi praktik tindak pidana pencucian uang, termasuk di dalamnya tidak hanya mengenai pendanaan terorisme, tapi juga praktiik penghindaran pajak.
Perpres ini mewajibkan setiap korporasi untuk memberikan detail informasi pemilik manfaat. Adapun pemilik manfaat itu didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi.
Selain itu, juga individu yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.
Penjelasan beleid itu juga menyebutkan pentingnya penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat untuk dilakukan. Pasalnya, wadah badan usaha seringkali dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung untuk melakukan kegiatan ilegal yang melanggar hukum. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.