PROVINSI BANTEN

Sempat Tertunda, DBH Pajak 8 Kabupaten/Kota di Banten Akhirnya Cair

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Juni 2021 | 10:01 WIB
Sempat Tertunda, DBH Pajak 8 Kabupaten/Kota di Banten Akhirnya Cair

Sejumlah orang berolahraga di alun-alun Kota Serang, Banten, beberapa waktu lalu. Pemprov Banten mengaku telah mencairkan dana bagi hasil (DBH) pajak 2020 ke 8 pemerintah kabupaten/kota setelah sebelumnya sempat tertunda. (Foto: orangemagz.com)

SERANG, DDTCNews - Pemprov Banten mengaku telah mencairkan dana bagi hasil (DBH) pajak 2020 ke 8 pemerintah kabupaten/kota setelah sebelumnya sempat tertunda.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan DBH pajak 2020 tersebut telah dicairkan pada awal Mei 2021.

"Memang 2020 sempat ada keterlambatan pencairan DBH, tapi kan kita mengatur. Yang terpenting kita menyalurkan anggaran itu ke pemkab dan pemkot," ujar Dewi di Serang, seperti dikutip Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Informasi ini pun dikonfirmasi oleh BPKAD Kota Serang. Kepala BPKAD Kota Serang Wahyu Budi Kristiawan mengatakan Pemkot Serang tidak hanya menerima DBH pajak 2020.

DBH pajak periode Januari 2021 juga sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD). Dengan cairnya DBH pajak untuk 2021 sesuai dengan periode, Wahyu optimistis hambatan cashflow yang sempat terjadi pada tahun sebelumnya tidak terjadi pada tahun ini.

"[Tahun lalu] cashflow Pemprov Banten terganggu akibat keterlambatan pencairan DBH itu. Jadi kemarin kita harus pintar-pintar mengatur cashflow," ujar Wahyu seperti dilansir rmolbanten.com.

Baca Juga:
Hindari Pajak Progresif, Banyak Kendaraan Mewah Pakai Nama Orang Lain

Seperti diketahui, Pemprov Banten pada tahun lalu hanya mencairkan DBH pajak sebesar Rp1,5 triliun dari total DBH pajak yang seharusnya disalurkan sebesar Rp2,3 triliun.

Salah satu penyebab keterlambatan pencairan DBH pajak yang kemudian didistribusikan ke 8 pemkab dan pemkot di Provinsi Banten ini adalah tertahannya Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) pada Bank Banten.

RKUD yang tertahan akhirnya dikonversikan menjadi tambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Banten senilai Rp1,55 triliun. Hal ini dilakukan seusai berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 18 September 2024 | 11:30 WIB PROVINSI BANTEN

Hindari Pajak Progresif, Banyak Kendaraan Mewah Pakai Nama Orang Lain

Minggu, 01 September 2024 | 14:00 WIB PROVINSI BANTEN

Dibantu Kejaksaan, Bapenda Siap Tagih Pajak Kendaraan Rp2,7 Miliar

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN