PROVINSI BANTEN

Sempat Tertunda, DBH Pajak 8 Kabupaten/Kota di Banten Akhirnya Cair

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Juni 2021 | 10:01 WIB
Sempat Tertunda, DBH Pajak 8 Kabupaten/Kota di Banten Akhirnya Cair

Sejumlah orang berolahraga di alun-alun Kota Serang, Banten, beberapa waktu lalu. Pemprov Banten mengaku telah mencairkan dana bagi hasil (DBH) pajak 2020 ke 8 pemerintah kabupaten/kota setelah sebelumnya sempat tertunda. (Foto: orangemagz.com)

SERANG, DDTCNews - Pemprov Banten mengaku telah mencairkan dana bagi hasil (DBH) pajak 2020 ke 8 pemerintah kabupaten/kota setelah sebelumnya sempat tertunda.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan DBH pajak 2020 tersebut telah dicairkan pada awal Mei 2021.

"Memang 2020 sempat ada keterlambatan pencairan DBH, tapi kan kita mengatur. Yang terpenting kita menyalurkan anggaran itu ke pemkab dan pemkot," ujar Dewi di Serang, seperti dikutip Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Informasi ini pun dikonfirmasi oleh BPKAD Kota Serang. Kepala BPKAD Kota Serang Wahyu Budi Kristiawan mengatakan Pemkot Serang tidak hanya menerima DBH pajak 2020.

DBH pajak periode Januari 2021 juga sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD). Dengan cairnya DBH pajak untuk 2021 sesuai dengan periode, Wahyu optimistis hambatan cashflow yang sempat terjadi pada tahun sebelumnya tidak terjadi pada tahun ini.

"[Tahun lalu] cashflow Pemprov Banten terganggu akibat keterlambatan pencairan DBH itu. Jadi kemarin kita harus pintar-pintar mengatur cashflow," ujar Wahyu seperti dilansir rmolbanten.com.

Baca Juga:
Ada 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab/Pemkot Diminta Ikut Tagih

Seperti diketahui, Pemprov Banten pada tahun lalu hanya mencairkan DBH pajak sebesar Rp1,5 triliun dari total DBH pajak yang seharusnya disalurkan sebesar Rp2,3 triliun.

Salah satu penyebab keterlambatan pencairan DBH pajak yang kemudian didistribusikan ke 8 pemkab dan pemkot di Provinsi Banten ini adalah tertahannya Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) pada Bank Banten.

RKUD yang tertahan akhirnya dikonversikan menjadi tambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Banten senilai Rp1,55 triliun. Hal ini dilakukan seusai berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Minggu, 01 Desember 2024 | 14:30 WIB PROVINSI BANTEN

Ada 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab/Pemkot Diminta Ikut Tagih

Jumat, 22 November 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP BANTEN

Dari Tanah hingga Rekening Bank, Kantor Pajak Sita 22 Aset Milik WP

Kamis, 21 November 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Perkirakan Setoran Opsen Pajak Kendaraan Tembus Rp2,88 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’