THAILAND

Sempat Ditunda, Pajak Turis Akan Mulai Dikenakan Tahun Depan

Dian Kurniati | Minggu, 10 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Sempat Ditunda, Pajak Turis Akan Mulai Dikenakan Tahun Depan

Warga menikmati waktu di pantai Phuket yang dibuka kembali untuk warga asing, yang telah divaksin virus corona (COVID-19) secara penuh, untuk mengunjungi pulau resor tanpa karantina, di Phuket, Thailand, Minggu (19/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha/FOC/djo

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana mengenakan pajak turis dengan tarif senilai 500 baht atau sekitar Rp211.300 mulai tahun depan.

Gubernur Otoritas Turis Thailand Yuthasak Supasorn mengatakan komite ekonomi telah memberikan izin kepada Kementerian Pariwisata dan Olahraga untuk menerapkan pajak turis. Namun, masih ada beberapa peraturan yang harus diterbitkan mengenai pajak baru tersebut.

"Detailnya masih harus dikerjakan dengan berbagai instansi pemerintah, dan metode pengumpulannya juga belum diputuskan," katanya, dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Yuthasak menuturkan pajak turis yang terkumpul tersebut akan dianggap sebagai "dana transformasi pariwisata". Selanjutnya, pajak yang terkumpul akan digunakan untuk memperbaiki lingkungan dan meningkatkan potensi ekonomi di lokasi wisata.

Namun, belum ada kepastian mengenai pengalokasian uang hasil pajak untuk menangani persoalan kesehatan yang terjadi pada turis. Pada usulan sebelumnya, tarif pajak turis dipatok 300 baht. Lalu, 10% dari 300 baht tersebut akan dialokasikan untuk kesehatan.

Untuk diketahui, gagasan membebankan biaya tambahan atau pajak kepada turis asing di Thailand telah muncul selama 10 tahun terakhir. Hal itu didasarkan pada tingginya kerugian akibat turis yang sakit, tetapi tidak memiliki asuransi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Meski demikian, bentuk lain dari pajak turis yang bersifat tidak langsung juga telah diperkenalkan. Misal, pengenaan pajak keberangkatan bandara senilai 700 baht atau sekitar Rp295.800 yang masuk dalam biaya tiket.

Menurut Yuthasak, pengenaan pajak turis akan mendatangkan penerimaan sekitar 5 miliar baht atau Rp2,11 triliun pada tahun pertama pemberlakuannya. Angka itu berasal dari asumsi Thailand akan menerima 100 juta turis asing.

Namun, lanjutnya, hal terpenting yang harus diselesaikan pemerintah adalah menetapkan skema pajak turis yang akan berlaku.

"Pajak tak dapat dimasukkan dalam harga tiket karena tidak semua penumpang maskapai ke Thailand adalah turis asing, sedangkan memungut biaya pada saat kedatangan di bandara dapat menyebabkan penumpukan penumpang," ujarnya seperti dilansir pattayamail.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan