PENGADILAN PAJAK

Sempat Dihentikan, Pengadilan Pajak Kembali Gelar Sidang Mulai 11 Juli

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Juli 2022 | 10:07 WIB
Sempat Dihentikan, Pengadilan Pajak Kembali Gelar Sidang Mulai 11 Juli

Pengumuman Sekretariat Pengadilan Pajak Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak mengumumkan persidangan akan dilaksanakan kembali pada 11 Juli 2022.

Ketentuan ini berlaku atas seluruh persidangan, baik yang diselenggarakan secara daring maupun secara tatap muka.

"Pelaksanaan persidangan dapat dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 11 Juli 2022 dengan tetap berpedoman pada pemberitahuan dari majelis," tulis Pengadilan Pajak dalam pengumumannya, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Oleh karena itu, seluruh pihak yang terjadwal dilakukan persidangan pada hari Senin diminta untuk memeriksa email masing-masing secara berkala.

Sebelumnya, Pengadilan Pajak mengumumkan seluruh persidangan dihentikan sementara mulai 7 Juli hingga 13 Juli 2022 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Meski penyelenggaraan sidang dihentikan, layanan administrasi serta layanan tatap muka tetap berjalan dengan antrean online.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Perlu diketahui, Pengadilan Pajak sesungguhnya telah menerbitkan pedoman baru tentang penyelenggaraan persidangan dan layanan administrasi pada masa PPKM melalui Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-3/PP/2022.

Sidang pemeriksaan dan/atau sidang pengucapan di Pengadilan Pajak pada masa PPKM dilaksanakan dengan 2 cara, yaitu secara tatap muka dan/atau elektronik.

Adapun persidangan secara tatap muka dan/atau secara online itu dapat dilakukan dalam hal level PPKM ditetapkan berada pada Level 1 atau Level 2. Apabila level PPKM ditetapkan pada level 3 atau level 4 maka pedoman pelaksanaan persidangan akan diatur lebih lanjut.

Layanan administrasi baik secara tatap muka maupun elektronik tetap berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-2/SP/2021. Walau demikian, sekretaris atau panitera dapat menetapkan ketentuan lebih lanjut bila diperlukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN