PENGADILAN PAJAK

Sempat Dihentikan, Pengadilan Pajak Kembali Gelar Sidang Mulai 11 Juli

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Juli 2022 | 10:07 WIB
Sempat Dihentikan, Pengadilan Pajak Kembali Gelar Sidang Mulai 11 Juli

Pengumuman Sekretariat Pengadilan Pajak Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak mengumumkan persidangan akan dilaksanakan kembali pada 11 Juli 2022.

Ketentuan ini berlaku atas seluruh persidangan, baik yang diselenggarakan secara daring maupun secara tatap muka.

"Pelaksanaan persidangan dapat dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 11 Juli 2022 dengan tetap berpedoman pada pemberitahuan dari majelis," tulis Pengadilan Pajak dalam pengumumannya, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Oleh karena itu, seluruh pihak yang terjadwal dilakukan persidangan pada hari Senin diminta untuk memeriksa email masing-masing secara berkala.

Sebelumnya, Pengadilan Pajak mengumumkan seluruh persidangan dihentikan sementara mulai 7 Juli hingga 13 Juli 2022 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Meski penyelenggaraan sidang dihentikan, layanan administrasi serta layanan tatap muka tetap berjalan dengan antrean online.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Perlu diketahui, Pengadilan Pajak sesungguhnya telah menerbitkan pedoman baru tentang penyelenggaraan persidangan dan layanan administrasi pada masa PPKM melalui Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-3/PP/2022.

Sidang pemeriksaan dan/atau sidang pengucapan di Pengadilan Pajak pada masa PPKM dilaksanakan dengan 2 cara, yaitu secara tatap muka dan/atau elektronik.

Adapun persidangan secara tatap muka dan/atau secara online itu dapat dilakukan dalam hal level PPKM ditetapkan berada pada Level 1 atau Level 2. Apabila level PPKM ditetapkan pada level 3 atau level 4 maka pedoman pelaksanaan persidangan akan diatur lebih lanjut.

Layanan administrasi baik secara tatap muka maupun elektronik tetap berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-2/SP/2021. Walau demikian, sekretaris atau panitera dapat menetapkan ketentuan lebih lanjut bila diperlukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP