PENINDAKAN HUKUM

Sempat Buron, Pengemplang Pajak Rp200 Juta Ditangkap

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Mei 2021 | 12:01 WIB
Sempat Buron, Pengemplang Pajak Rp200 Juta Ditangkap

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bali menangkap tersangka tindak pidana pajak berinisial SCB di Jombang, Jawa Timur.

SCB ditangkap oleh PPNS Kanwil DJP Bali bersama dengan Resmob Polda Bali pada 9 Mei 2021 setelah SCB sempat buron terhitung sejak Desember 2020.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto menceritakan SCB diduga sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dengan tidak benar serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

"Dalam melakukan perbuatannya, SCB menggunakan modus meminjam identitas CV SR untuk mengerjakan proyek pembangunan dan menerbitkan faktur pajak. Tindak pidana perpajakan ini menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp207,8 juta," ujar Andri, dikutip Rabu (12/5/2021).

Andri menjelaskan Kanwil DJP Bali sesungguhnya telah memberikan ruang bagi SCB untuk menggunakan hak mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Namun, SCB tak memanfaatkan hak tersebut dan resmi dimasukkan dalam DPO per Desember 2020. SCB diketahui tidak bersedia melunasi kurang bayar pajak beserta sanksi denda yang diatur pada Pasal 44B UU KUP.

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Setelah dilakukan pencarian bersama dengan Polda Bali, SCB akhirnya tertangkap di Jombang dan sekarang telah ditahan di rumah tahanan Polda Bali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan penangkapan tersangka SCB merupakan wujud kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Bali dan Polda Bali.

Ia berharap kerja sama antara Kanwil DJP Bali dan Polda Bali terus berlanjut agar upaya penegakan hukum di bidang perpajakan tetap bisa terjaga. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Mei 2021 | 13:41 WIB

hukum tegak,negara wibawa,rakyat sejahtera

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya