PENINDAKAN HUKUM

Sempat Buron, Pengemplang Pajak Rp200 Juta Ditangkap

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Mei 2021 | 12:01 WIB
Sempat Buron, Pengemplang Pajak Rp200 Juta Ditangkap

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bali menangkap tersangka tindak pidana pajak berinisial SCB di Jombang, Jawa Timur.

SCB ditangkap oleh PPNS Kanwil DJP Bali bersama dengan Resmob Polda Bali pada 9 Mei 2021 setelah SCB sempat buron terhitung sejak Desember 2020.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto menceritakan SCB diduga sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dengan tidak benar serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

"Dalam melakukan perbuatannya, SCB menggunakan modus meminjam identitas CV SR untuk mengerjakan proyek pembangunan dan menerbitkan faktur pajak. Tindak pidana perpajakan ini menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp207,8 juta," ujar Andri, dikutip Rabu (12/5/2021).

Andri menjelaskan Kanwil DJP Bali sesungguhnya telah memberikan ruang bagi SCB untuk menggunakan hak mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Namun, SCB tak memanfaatkan hak tersebut dan resmi dimasukkan dalam DPO per Desember 2020. SCB diketahui tidak bersedia melunasi kurang bayar pajak beserta sanksi denda yang diatur pada Pasal 44B UU KUP.

Baca Juga:
Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Setelah dilakukan pencarian bersama dengan Polda Bali, SCB akhirnya tertangkap di Jombang dan sekarang telah ditahan di rumah tahanan Polda Bali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan penangkapan tersangka SCB merupakan wujud kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Bali dan Polda Bali.

Ia berharap kerja sama antara Kanwil DJP Bali dan Polda Bali terus berlanjut agar upaya penegakan hukum di bidang perpajakan tetap bisa terjaga. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Mei 2021 | 13:41 WIB

hukum tegak,negara wibawa,rakyat sejahtera

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra