TURKI

Semester II/2021, Erdogan Bakal Naikkan Tarif Pajak Korporasi

Muhamad Wildan | Senin, 12 April 2021 | 13:38 WIB
Semester II/2021, Erdogan Bakal Naikkan Tarif Pajak Korporasi

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. (foto middle-east-online.com)

ANKARA, DDTCNews – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berencana meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk korporasi dari 20% menjadi 25% per tahun ini.

Rencana peningkatan tarif pajak korporasi telah didukung oleh sejumlah partai antara lain Partai AKP dan Partai MHP. Namun demikian, tarif pajak korporasi tersebut akan diturunkan kembali pada 2023 menjadi 23%.

"Beleid terbaru ini kemungkinan besar akan disetujui oleh parlemen bila lobi-lobi dari pelaku usaha tidak mampu mengubah rencana Erdoğan meningkatkan tarif pajak korporasi," sebut intellinews.com dalam pemberitaannya, dikutip Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Anggota Parlemen Usul Tarif PPh Badan Dipangkas, Ini Kata Wakil PM

Apabila diberlakukan, tarif pajak korporasi menjadi 25% akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2021. Rencana tersebut juga sejalan dengan tren yang terjadi belakangan ini. OECD menilai terjadi tren peningkatan tarif pajak oleh beberapa yurisdiksi sejak semester II/2020.

Berdasarkan catatan OECD, terhadap beberapa yurisdiksi yang meningkatkan tarif pajak dengan kurun waktu tertentu alias hanya berlaku sementara. Namun, terdapat pula yurisdiksi yang menaikkan tarif pajak secara permanen.

Menurut OECD, kenaikan tarif pajak termasuk pajak korporasi oleh berbagai negara dilatarbelakangi oleh anjloknya penerimaan pajak serta meningkatnya beban belanja akibat kebijakan-kebijakan fiskal yang digelontorkan pada tahun lalu.

Selain Turki, negara lainnya yang juga meningkatkan tarif pajak korporasi di antaranya Inggris. Negara yang dikepalai Ratu Elizabeth II ini menaikkan tarif pajak korporasi dari 19% menjadi 25% mulai April 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra