TURKI

Semester II/2021, Erdogan Bakal Naikkan Tarif Pajak Korporasi

Muhamad Wildan | Senin, 12 April 2021 | 13:38 WIB
Semester II/2021, Erdogan Bakal Naikkan Tarif Pajak Korporasi

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. (foto middle-east-online.com)

ANKARA, DDTCNews – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berencana meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk korporasi dari 20% menjadi 25% per tahun ini.

Rencana peningkatan tarif pajak korporasi telah didukung oleh sejumlah partai antara lain Partai AKP dan Partai MHP. Namun demikian, tarif pajak korporasi tersebut akan diturunkan kembali pada 2023 menjadi 23%.

"Beleid terbaru ini kemungkinan besar akan disetujui oleh parlemen bila lobi-lobi dari pelaku usaha tidak mampu mengubah rencana Erdoğan meningkatkan tarif pajak korporasi," sebut intellinews.com dalam pemberitaannya, dikutip Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Apabila diberlakukan, tarif pajak korporasi menjadi 25% akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2021. Rencana tersebut juga sejalan dengan tren yang terjadi belakangan ini. OECD menilai terjadi tren peningkatan tarif pajak oleh beberapa yurisdiksi sejak semester II/2020.

Berdasarkan catatan OECD, terhadap beberapa yurisdiksi yang meningkatkan tarif pajak dengan kurun waktu tertentu alias hanya berlaku sementara. Namun, terdapat pula yurisdiksi yang menaikkan tarif pajak secara permanen.

Menurut OECD, kenaikan tarif pajak termasuk pajak korporasi oleh berbagai negara dilatarbelakangi oleh anjloknya penerimaan pajak serta meningkatnya beban belanja akibat kebijakan-kebijakan fiskal yang digelontorkan pada tahun lalu.

Selain Turki, negara lainnya yang juga meningkatkan tarif pajak korporasi di antaranya Inggris. Negara yang dikepalai Ratu Elizabeth II ini menaikkan tarif pajak korporasi dari 19% menjadi 25% mulai April 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja