TURKI

Semester II/2021, Erdogan Bakal Naikkan Tarif Pajak Korporasi

Muhamad Wildan | Senin, 12 April 2021 | 13:38 WIB
Semester II/2021, Erdogan Bakal Naikkan Tarif Pajak Korporasi

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. (foto middle-east-online.com)

ANKARA, DDTCNews – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berencana meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk korporasi dari 20% menjadi 25% per tahun ini.

Rencana peningkatan tarif pajak korporasi telah didukung oleh sejumlah partai antara lain Partai AKP dan Partai MHP. Namun demikian, tarif pajak korporasi tersebut akan diturunkan kembali pada 2023 menjadi 23%.

"Beleid terbaru ini kemungkinan besar akan disetujui oleh parlemen bila lobi-lobi dari pelaku usaha tidak mampu mengubah rencana Erdoğan meningkatkan tarif pajak korporasi," sebut intellinews.com dalam pemberitaannya, dikutip Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

Apabila diberlakukan, tarif pajak korporasi menjadi 25% akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2021. Rencana tersebut juga sejalan dengan tren yang terjadi belakangan ini. OECD menilai terjadi tren peningkatan tarif pajak oleh beberapa yurisdiksi sejak semester II/2020.

Berdasarkan catatan OECD, terhadap beberapa yurisdiksi yang meningkatkan tarif pajak dengan kurun waktu tertentu alias hanya berlaku sementara. Namun, terdapat pula yurisdiksi yang menaikkan tarif pajak secara permanen.

Menurut OECD, kenaikan tarif pajak termasuk pajak korporasi oleh berbagai negara dilatarbelakangi oleh anjloknya penerimaan pajak serta meningkatnya beban belanja akibat kebijakan-kebijakan fiskal yang digelontorkan pada tahun lalu.

Selain Turki, negara lainnya yang juga meningkatkan tarif pajak korporasi di antaranya Inggris. Negara yang dikepalai Ratu Elizabeth II ini menaikkan tarif pajak korporasi dari 19% menjadi 25% mulai April 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai