KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Semester I/2022, Penerimaan Pajak DJP Jatim II Capai 57,63% Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2022 | 19:54 WIB
Semester I/2022, Penerimaan Pajak DJP Jatim II Capai 57,63% Target

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II mencatatkan penerimaan senilai Rp13,297 triliun pada semester I/2022.

Berdasarkan pada data Kanwil DJP Jawa Timur II, penerimaan pajak pada semester I/2022 tersebut tumbuh positif sebesar 37,58%. Capaian ini setara dengan 57,63% dari total target penerimaan pajak yang diamanahkan senilai Rp23,073 triliun.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya para wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II, atas kontribusinya kepada bangsa dan negara Indonesia melalui pajak,” ucap Agustin Vita Avantin dalam keterangan resmi, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Angka tersebut menunjukkan peningkatan karena pada tahun sebelumnya, capaian penerimaan pajak semester I sebesar 43,52% dari target. Menurut Vita, kinerja penerimaan yang positif ini mencerminkan adanya tren pemulihan ekonomi yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.

Selain kontribusi wajib pajak secara rutin, kinerja itu juga tidak terlepas dari penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan pada Januari—Juni 2022. Jumlah Setoran PPh dalam PPh tercatat senilai Rp1,251 triliun.

Penerimaan dari PPS ini berkontribusi sebesar 5,42% terhadap total target penerimaan 2022 Kanwil DJP Jawa Timur II. Pertumbuhan penerimaan neto semester I/2022 Kanwil DJP Jawa Timur II jika tanpa penerimaan PPS adalah sebesar 24,64%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dari total 16 kantor pelayanan pajak (KPP) yang ada di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II, hanya 1 kantor yang pertumbuhannya negatif. Sebanyak 15 kantor lainnya menunjukkan pertumbuhan positif. Adapun 8 antaranya mencatatkan pertumbuhan di atas pertumbuhan Kanwil DJP Jawa Timur II.

Selanjutnya, kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan orang pribadi pada semester I/2022 mencapai 87,05%. Dari total 857.444 SPT Tahunan yang ditargetkan, sebanyak 746.392 SPT Tahunan telah disampaikan oleh wajib pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Vita tetap meminta kepada seluruh jajarannya untuk terus bekerja giat, sehingga capaian bisa melebihi target yang ditetapkan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Kanwil DJP Jatim II pada 17-19 Juli 2022, ada pemberian apresiasi kepada unit kerja vertikal dan pegawai pada jabatan tertentu dengan berbagai kategori penghargaan.

Apresiasi dimaksudkan untuk memberikan semangat dan penghargaan bagi unit kerja dan pegawai yang berkinerja baik. Hal ini sebagai pendorong bagi unit atau pegawai yang kinerjanya masih harus ditingkatkan.

Vita menambahkan peran serta seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan, utamanya para wajib pajak. Dengan dukungan para wajib pajak dalam wujud pemenuhan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu, Indonesia akan makin cepat bangkit dari pandemi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra