PEREKONOMIAN INDONESIA

Sematkan Rating Layak Investasi, Moody’s Soroti Rendahnya Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Februari 2020 | 15:11 WIB
Sematkan Rating Layak Investasi,  Moody’s Soroti Rendahnya Penerimaan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Lembaga pemeringkat Moody’s Investor Service (Moody’s) mengafirmasi peringkat sovereign credit rating Indonesia pada level Baa2/outlook stabil (Investment Grade) pada Senin (10/2/2020).

Moody’s menyatakan faktor kunci yang mendukung keputusan afirmasi peringkat sovereign credit rating Indonesia pada level Baa2/outlook stabil adalah pertumbuhan ekonomi yang kuat dan stabil serta rendahnya beban utang pemerintah. Hal ini dijaga melalui konsistensi disiplin fiskal dan penekanan pada stabilitas makroekonomi.

“Di sisi lain, Moody’s juga menyebut sejumlah tantangan yang saat ini dihadapi antara lain penerimaan pemerintah yang rendah, ketergantungan pemerintah terhadap pendanaan eksternal, serta kerentanan struktur ekonomi terhadap siklus komoditas,” demikian bunyi keterangan resmi yang disampaikan Bank Indonesia (BI).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Moody’s berpandangan PDB yang mencapai lebih dari US$1 triliun serta populasi penduduk mencapai lebih dari 260 juta jiwa – dengan kecepatan pertumbuhan populasi yang cukup pesat – mampu mendukung daya tahan ekonomi Indonesia dalam meredam tekanan.

Kendati berada dalam fase pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah, kinerja ekonomi Indonesia mampu terus melampaui sebagian besar negara pada peringkat Baa. Moody’s menilai reformasi yang terus berlanjut mampu mengatasi secara gradual sejumlah tantangan.

Sejumlah tantangan tersebut antara lain mencakup hambatan yang bersumber dari struktur ekonomi dan peraturan, sistem hukum dan peraturan yang perlu diperjelas, serta pasar keuangan domestik yang belum dalam.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Moody’s mencatat dalam beberapa tahun terakhir, reformasi lebih difokuskan pada pembangunan infrastruktur, terutama konektivitas transportasi, dan deregulasi kebijakan untuk mendorong investasi.

Pemerintah saat ini telah memperluas fokus reformasi dengan juga memberikan penekanan terhadap pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui kebijakan yang ditujukan untuk mengatasi gap dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, terdapat pembaharuan fokus untuk memperbaiki kemudahan berusaha, melalui perubahan peraturan ketenagakerjaan dan perpajakan, serta penyederhanaan kebijakan dan prosedur.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Dari sisi fiskal, Indonesia dinilai mampu menjaga beban utang Pemerintah tetap rendah dan defisit transaksi berjalan tetap pada tingkat yang moderat didukung kerangka kebijakan yang berhati-hati dan penekanan pada upaya menjaga stabilitas makroekonomi.

Disiplin fiskal tercermin dari komitmen yang kuat untuk menjaga defisit fiskal di bawah batas yang ditentukan. Moody’s memprakirakan utang pemerintah tetap stabil di kisaran 30% PDB dalam jangka pendek maupun menengah.

Pada sisi eksternal, Moody’s memprakirakan transaksi berjalan Indonesia tetap berada pada tingkat yang moderat dibandingkan negara peer peringkat Baa. Bantalan eksternal juga dinilai memadai untuk menjaga ketahanan ekonomi dari berbagai tekanan. Ini tercermin dari rasio kecukupan cadangan devisa yang kuat.

Baca Juga:
Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Merespons hal tersebut, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan afirmasi rating Indonesia oleh Moody’s telah mengonfirmasi optimisme stakeholder internasional terhadap prospek perekonomian Indonesia di tengah tantangan global maupun domestik.

“Prospek perekonomian yang tetap positif tersebut merupakan hasil dari sinergi bauran kebijakan yang selaras antara BI dan pemerintah dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong momentum pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

BI akan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik dalam memanfaatkan ruang bauran kebijakan yang akomodatif untuk menjaga tetap terkendalinya inflasi dan stabilitas eksternal. Pada saat bersamaan, kebijakan diarahkan untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?