SELEKSI CPNS

Seleksi CPNS 2023 Dimulai September, 20% Formasi untuk Pelamar Umum

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2023 | 09:49 WIB
Seleksi CPNS 2023 Dimulai September, 20% Formasi untuk Pelamar Umum

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) secara nasional untuk kebutuhan rekrutmen 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullan Azwar Anas menjelaskan dari total formasi, sebanyak 78.862 formasi akan ditempatkan di instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.

"Rekrutmen ASN ini untuk mengoptimalkan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut honorer. Jumlah tenaga non-ASN kita sebanyak 2,3 juta, dan saat ini dalam proses audit BPKP dan BKN," kata Anas dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Karenanya, Anas menambahkan, rekrutmen ASN 2023 ini akan memprioritaskan pelamar dari tenaga non-ASN. Secara terperinci, 80% formasi akan diisi oleh pelamar tenaga non-ASN dan 20% sisanya akan diisi oleh pelamar umum.

"Pemerintah konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II [tenaga honorer eks kategori II] karena telah mengabdi," kata Anas.

Selain itu, lanjut Anas, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN 2023. Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," ujar Anas.

Kedua, memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.

Alokasi formasi calon ASN (CASN) untuk pemerintah pusat secara terperinci adalah sebanyak 28.903 untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 49.959 untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis. Proses seleksi akan dimulai pada September 2023.

"Terima kasih kepada instansi yang menyampaikan usulan formasi. Semoga proses seleksi berjalan lancar. Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)," kata Anas.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan sebanyak 1.030.751 kebutuhan ASN nasional tahun 2023. Namun terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:15 WIB KONSULTAN PAJAK

Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja