KOTA SUKABUMI

Selama Ramadan, Setoran Pajak Restoran Tembus Rp1,8 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Mei 2021 | 17:57 WIB
Selama Ramadan, Setoran Pajak Restoran Tembus Rp1,8 Miliar

Ilustrasi. 

SUKABUMI, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak restoran Pemkot Sukabumi, Jawa Barat selama Ramadan 2021 tembus Rp1,8 miliar.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Rakhman Gania mengatakan realisasi pajak restoran selama periode Ramadan tergolong baik pada situasi pandemi Covid-19. Dia menyampaikan penerimaan pajak ikut didukung dengan pembayaran denda administratif dari pelaku usaha.

"Alhamdulillah, di situasi pandemi Covid-19 ini, perolehan pajak restoran cukup besar. Hal itu karena di minggu kedua bulan April kan Ramadan, ditambah sepekan Mei memasuki lebaran," katanya dikutip pada Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Rakhman menjelaskan realisasi penerimaan pajak restoran sampai akhir Mei 2021 berpotensi terus bertambah. Pasalnya, penerimaan pajak restoran setelah Idulfitri belum masuk perhitungan realisasi senilai Rp1,8 miliar tersebut.

Dia menyebutkan setoran pajak restoran sampai akhir bulan ini diproyeksikan tembus hingga Rp2 miliar. Menurutnya, masih ada waktu setengah bulan untuk menambah pundi-pundi penerimaan pajak.

"Bisa saja di akhir bulan ini tembus ke Rp2 miliar lebih lantaran bulan Mei ini kan belum berakhir," terangnya.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Pemkot, sambungnya, meningkatkan upaya pengawasan pajak bagi pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen seperti bisnis hotel dan restoran. Proses bisnis pengawasan dilakukan dengan kunjungan langsung ke tempat usaha.

"Pajak yang kita terima ini kan hasil laporan omzet setiap perusahaan atau pelaku usaha. Jangan sampai mereka beralasan pandemi sehingga omzet mereka kecil. Kita akan memperketat pengawasannya," imbuhnya, seperti dilansir radarsukabumi.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak