KOTA SUKABUMI

Selama Ramadan, Setoran Pajak Restoran Tembus Rp1,8 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Mei 2021 | 17:57 WIB
Selama Ramadan, Setoran Pajak Restoran Tembus Rp1,8 Miliar

Ilustrasi. 

SUKABUMI, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak restoran Pemkot Sukabumi, Jawa Barat selama Ramadan 2021 tembus Rp1,8 miliar.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Rakhman Gania mengatakan realisasi pajak restoran selama periode Ramadan tergolong baik pada situasi pandemi Covid-19. Dia menyampaikan penerimaan pajak ikut didukung dengan pembayaran denda administratif dari pelaku usaha.

"Alhamdulillah, di situasi pandemi Covid-19 ini, perolehan pajak restoran cukup besar. Hal itu karena di minggu kedua bulan April kan Ramadan, ditambah sepekan Mei memasuki lebaran," katanya dikutip pada Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rakhman menjelaskan realisasi penerimaan pajak restoran sampai akhir Mei 2021 berpotensi terus bertambah. Pasalnya, penerimaan pajak restoran setelah Idulfitri belum masuk perhitungan realisasi senilai Rp1,8 miliar tersebut.

Dia menyebutkan setoran pajak restoran sampai akhir bulan ini diproyeksikan tembus hingga Rp2 miliar. Menurutnya, masih ada waktu setengah bulan untuk menambah pundi-pundi penerimaan pajak.

"Bisa saja di akhir bulan ini tembus ke Rp2 miliar lebih lantaran bulan Mei ini kan belum berakhir," terangnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pemkot, sambungnya, meningkatkan upaya pengawasan pajak bagi pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen seperti bisnis hotel dan restoran. Proses bisnis pengawasan dilakukan dengan kunjungan langsung ke tempat usaha.

"Pajak yang kita terima ini kan hasil laporan omzet setiap perusahaan atau pelaku usaha. Jangan sampai mereka beralasan pandemi sehingga omzet mereka kecil. Kita akan memperketat pengawasannya," imbuhnya, seperti dilansir radarsukabumi.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra