KOTA PADANG PANJANG

Selalu Bayar Pajak Tepat Waktu, Restoran Pecel Lele Ini Dapat Hadiah

Dian Kurniati | Jumat, 07 Mei 2021 | 13:29 WIB
Selalu Bayar Pajak Tepat Waktu, Restoran Pecel Lele Ini Dapat Hadiah

Ilustrasi. 

PADANG PANJANG, DDTCNews – Wali Kota Padang Panjang, Sumatra Barat Fadly Amran memberikan penghargaan dan hadiah kepada wajib pajak restoran yang patuh menyetorkan pajak.

Fadly mengatakan penghargaan tersebut diberikan kepada restoran Pecel Lele Om Tok. Menurutnya, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) telah menilai kepatuhan restoran itu dalam menyetorkan pajaknya.

"Alhamdulillah, kami bisa melihat konsistensinya dalam membayar pajak tepat waktu," katanya, dikutip pada Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Fadly mengatakan pemberian piagam penghargaan dan hadiah tersebut diberikan atas nama Pemkot Padang Panjang dan Bank Nagari cabang Padang Panjang. Adapun hadiah yang diberikan kepada wajib pajak patuh berupa televisi LCD.

Fadly menjelaskan pemberian penghargaan dan hadiah itu menjadi upaya pemkot mendorong kepatuhan wajib pajak daerah, terutama wajib pajak restoran. Menurutnya, penerimaan pajak penting untuk mendanai berbagai program pembangunan kota.

Selain memberi hadiah, Pemkot juga berupaya mendorong kepatuhan wajib pajak dengan menurunkan tarif pajak restoran. Pada akhir 2018, tarif pajak restoran diturunkan dari 10% menjadi hanya 5%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Aplikasi pajak daerah juga diluncurkan agar pemilik usaha restoran dan rumah makan mudah membayar pajak.

Di sisi lain, BPKD terus mengadakan sosialisasi agar masyarakat juga bersedia membayar pajak ketika bertransaksi di restoran. Kepala BPKD Winarno mengatakan Pemkot Padang Panjang selalu amanah dalam mengelola pajak yang dikumpulkan dari masyarakat.

Dia memastikan uang pajak daerah akan dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan publik. BPKD juga telah memasang sistem point of sale untuk mengevaluasi transaksi dari tempat usaha wajib pajak.

"Masyarakat kita tidak akan keberatan membayar pajak. Masyarakat sudah cerdas karena pajak menjadi bagian dari kewajiban dan kontribusi dari masyarakat untuk pembangunan daerah," ujarnya, seperti dilansir harianhaluan.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN