KOTA PADANG PANJANG

Selalu Bayar Pajak Tepat Waktu, Restoran Pecel Lele Ini Dapat Hadiah

Dian Kurniati | Jumat, 07 Mei 2021 | 13:29 WIB
Selalu Bayar Pajak Tepat Waktu, Restoran Pecel Lele Ini Dapat Hadiah

Ilustrasi. 

PADANG PANJANG, DDTCNews – Wali Kota Padang Panjang, Sumatra Barat Fadly Amran memberikan penghargaan dan hadiah kepada wajib pajak restoran yang patuh menyetorkan pajak.

Fadly mengatakan penghargaan tersebut diberikan kepada restoran Pecel Lele Om Tok. Menurutnya, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) telah menilai kepatuhan restoran itu dalam menyetorkan pajaknya.

"Alhamdulillah, kami bisa melihat konsistensinya dalam membayar pajak tepat waktu," katanya, dikutip pada Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Fadly mengatakan pemberian piagam penghargaan dan hadiah tersebut diberikan atas nama Pemkot Padang Panjang dan Bank Nagari cabang Padang Panjang. Adapun hadiah yang diberikan kepada wajib pajak patuh berupa televisi LCD.

Fadly menjelaskan pemberian penghargaan dan hadiah itu menjadi upaya pemkot mendorong kepatuhan wajib pajak daerah, terutama wajib pajak restoran. Menurutnya, penerimaan pajak penting untuk mendanai berbagai program pembangunan kota.

Selain memberi hadiah, Pemkot juga berupaya mendorong kepatuhan wajib pajak dengan menurunkan tarif pajak restoran. Pada akhir 2018, tarif pajak restoran diturunkan dari 10% menjadi hanya 5%.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Aplikasi pajak daerah juga diluncurkan agar pemilik usaha restoran dan rumah makan mudah membayar pajak.

Di sisi lain, BPKD terus mengadakan sosialisasi agar masyarakat juga bersedia membayar pajak ketika bertransaksi di restoran. Kepala BPKD Winarno mengatakan Pemkot Padang Panjang selalu amanah dalam mengelola pajak yang dikumpulkan dari masyarakat.

Dia memastikan uang pajak daerah akan dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan publik. BPKD juga telah memasang sistem point of sale untuk mengevaluasi transaksi dari tempat usaha wajib pajak.

"Masyarakat kita tidak akan keberatan membayar pajak. Masyarakat sudah cerdas karena pajak menjadi bagian dari kewajiban dan kontribusi dari masyarakat untuk pembangunan daerah," ujarnya, seperti dilansir harianhaluan.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi