KOTA PADANG PANJANG

Selalu Bayar Pajak Tepat Waktu, Restoran Pecel Lele Ini Dapat Hadiah

Dian Kurniati | Jumat, 07 Mei 2021 | 13:29 WIB
Selalu Bayar Pajak Tepat Waktu, Restoran Pecel Lele Ini Dapat Hadiah

Ilustrasi. 

PADANG PANJANG, DDTCNews – Wali Kota Padang Panjang, Sumatra Barat Fadly Amran memberikan penghargaan dan hadiah kepada wajib pajak restoran yang patuh menyetorkan pajak.

Fadly mengatakan penghargaan tersebut diberikan kepada restoran Pecel Lele Om Tok. Menurutnya, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) telah menilai kepatuhan restoran itu dalam menyetorkan pajaknya.

"Alhamdulillah, kami bisa melihat konsistensinya dalam membayar pajak tepat waktu," katanya, dikutip pada Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Fadly mengatakan pemberian piagam penghargaan dan hadiah tersebut diberikan atas nama Pemkot Padang Panjang dan Bank Nagari cabang Padang Panjang. Adapun hadiah yang diberikan kepada wajib pajak patuh berupa televisi LCD.

Fadly menjelaskan pemberian penghargaan dan hadiah itu menjadi upaya pemkot mendorong kepatuhan wajib pajak daerah, terutama wajib pajak restoran. Menurutnya, penerimaan pajak penting untuk mendanai berbagai program pembangunan kota.

Selain memberi hadiah, Pemkot juga berupaya mendorong kepatuhan wajib pajak dengan menurunkan tarif pajak restoran. Pada akhir 2018, tarif pajak restoran diturunkan dari 10% menjadi hanya 5%.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Aplikasi pajak daerah juga diluncurkan agar pemilik usaha restoran dan rumah makan mudah membayar pajak.

Di sisi lain, BPKD terus mengadakan sosialisasi agar masyarakat juga bersedia membayar pajak ketika bertransaksi di restoran. Kepala BPKD Winarno mengatakan Pemkot Padang Panjang selalu amanah dalam mengelola pajak yang dikumpulkan dari masyarakat.

Dia memastikan uang pajak daerah akan dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan publik. BPKD juga telah memasang sistem point of sale untuk mengevaluasi transaksi dari tempat usaha wajib pajak.

"Masyarakat kita tidak akan keberatan membayar pajak. Masyarakat sudah cerdas karena pajak menjadi bagian dari kewajiban dan kontribusi dari masyarakat untuk pembangunan daerah," ujarnya, seperti dilansir harianhaluan.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra