PMK 63/2021

Selain Sertel, Kode Otorisasi DJP Bisa Dipakai Tanda Tangan Elektronik

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Desember 2022 | 16:30 WIB
Selain Sertel, Kode Otorisasi DJP Bisa Dipakai Tanda Tangan Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Selain menggunakan sertifikat elektronik (sertel), wajib pajak dapat menandatangani dokumen elektronik menggunakan kode otorisasi Ditjen Pajak (DJP).

Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021, kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

"Untuk memperoleh kode otorisasi DJP ..., wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP kepada DJP," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 63/2021, dikutip Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk mendapatkan kode otorisasi DJP, wajib pajak perlu mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan kode otorisasi DJP, menyampaikan email dan nomor ponsel yang aktif, dan melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas yang dilakukan oleh orang pribadi dimaksud.

Berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak, DJP akan melakukan penelitian atas kelengkapan data wajib pajak serta menguji verifikasi dan autentikasi atas identitas wajib pajak.

Setelah melakukan penelitian dan pengujian, DJP dapat memutuskan untuk memberikan kode otorisasi DJP atau menolak permohonan permohonan wajib pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Perlu diketahui, sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh DJP berdasarkan PMK 147/2017 hanya berlaku sampai 31 Desember 2022. Dengan demikian, wajib pajak perlu segera memperoleh sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP berdasarkan PMK 63/2021.

Sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP diperlukan oleh wajib pajak untuk mengakses beragam aplikasi yang disediakan oleh DJP, salah satunya adalah menandatangani bukti potong dan SPT Masa PPh Unifikasi menggunakan aplikasi e-bupot.

Pada Pasal 14 PER-24/PJ/2021 yang mengatur tentang e-bupot, telah ditegaskan pula bahwa sertifikat elektronik pemotong/pemungut PPh yang dikeluarkan DJP berdasarkan PMK 147/2017 dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik sampai dengan 21 Desember 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?