RAPAT PARIPURNA

Selain KUP, Ini Daftar RUU yang Diperpanjang DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 April 2018 | 14:08 WIB
Selain KUP, Ini Daftar RUU yang Diperpanjang DPR

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna dalam rangka penutupan masa sidang IV tahun sidang 2017-2018 pada Kamis (26/4). Sejumlah agenda jadi pembahasan, salah satunya soal RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sidang paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan dan dimulai pukul 11.25 WIB. Perangkat pimpinan DPR lainnya seperti Ketua DPR Bambang Soesatyo, Fadli Zon dan Agus Hermanto hadir mendampingi Taufik dalam memimpin rapat. Paripurna kali ini dihadiri 169 anggota dewan, 108 anggota dewan izin, 283 anggota dewan tak hadir.

Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi turut menghadiri ageenda terakhir legislatif sebelum memasuki masa reses.

Baca Juga:
Tok! DPR Sahkan RUU APBN 2025 sebagai Undang-Undang

"Adapun agenda hari ini adalah pembicaraan tingkat II (dua) pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pengesahan protokol pelaksanaan paket komitmen ke-enam di bidang jasa keuangan dalam persetujuan kerangka ASEAN (Protocol of Implementation of the Sixth Package of Commitment of Service)," ujar Taufik Kurniawan saat membuka Rapat di Ruang Rapat Paripurna DPR.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dan penyerahan laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil fit & proper test calon anggota BPK RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Adapula penyerahan laporan Komisi VI DPR RI terhadap hasil fit & proper test anggota KPPU masa jabatan 2017-2022 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Selain KUP, berikut sejumlah RUU yang mendapat perpanjangan pembahasan:

  1. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol;
  2. RUU tentang Pertembakauan;
  3. RUU tentang Perkoperasian;
  4. RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  5. RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  6. RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SISNAS IPTEK);
  7. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
  8. RUU tentang Jabatan Hakim;
  9. RUU tentang Mahkamah Konstitusi;
  10. RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh;
  11. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 September 2024 | 11:30 WIB APBN 2025

Tok! DPR Sahkan RUU APBN 2025 sebagai Undang-Undang

Senin, 12 Agustus 2024 | 09:40 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana di Ibu Kota Nusantara

Kamis, 08 Desember 2022 | 18:06 WIB RUU PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

Komisi XI Setujui RUU PPSK Dibahas di Rapat Paripurna

Minggu, 13 November 2022 | 14:00 WIB RUU KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN