APBN 2025

Tok! DPR Sahkan RUU APBN 2025 sebagai Undang-Undang

Dian Kurniati | Kamis, 19 September 2024 | 11:30 WIB
Tok! DPR Sahkan RUU APBN 2025 sebagai Undang-Undang

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus.

JAKARTA, DDTCNews - DPR melalui rapat paripurna telah menyetujui pengesahan RUU APBN 2025 sebagai undang-undang.

Rapat paripurna yang membahas persetujuan pengesahan RAPBN 2025 menjadi undang-undang itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus. Persetujuan pengesahan ini diambil seusai Ketua Badan Anggaran Said Abdullah membacakan laporan pembahasan RAPBN 2025.

"Apakah RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju, terima kasih," katanya, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sementara itu, Said menjelaskan bahwa semua fraksi di Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, kecuali fraksi PKS yang menerima RUU itu dengan catatan.

Pada APBN 2025, pemerintah dan DPR menyepakati asumsi makro terdiri atas pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, laju inflasi sebesar 2,5%, serta nilai tukar rupiah disepakati senilai Rp16.000 per dolar AS.

Lalu, tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 7,0%, harga minyak US$82 per barel, target lifting minyak 605.000 barel per hari, serta lifting gas 1.005.000 barel setara minyak per hari.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Target pendapatan negara pada 2025 disepakati mencapai Rp3.005,12 triliun. Target ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.490,9 triliun.

Target penerimaan perpajakan itu terdiri atas penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun. Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp513,63 triliun, serta hibah sejumlah Rp581 triliun.

Said menyebut penerimaan perpajakan menjadi tulang punggung utama pendapatan negara. Oleh sebab itu, kepatuhan wajib pajak dan tata kelola perpajakan harus makin lebih baik dengan dukungan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

"Pemerintah ke depan hendaknya lebih inovatif dalam membangun postur perpajakan agar akseleratif dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi tetap menjaga iklim investasi dan kolaborasi dalam core revenue system sebagai sinergi pusat dan daerah," ujarnya.

Mengenai belanja negara 2025, pemerintah dan DPR menyepakati nilainya senilai Rp3.621,31 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.701,4 triliun dan transfer ke daerah senilai Rp919,8 triliun.

APBN 2025 ini juga memuat program Quick Win presiden terpilih-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka antara lain program makan bergizi gratis, peningkatan kelas rumah sakit, renovasi sekolah, dan cetak sawah.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

DPR berharap program Quick Win ini mampu mempercepat peningkatan kualitas SDM yang masih tertinggal dibanding dengan negara-negara peere. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan menjawab kebutuhan pasar tenaga kerja yang kian kompetitif.

Menurut Said, Banggar bersama pemerintah juga sepakat memberikan keleluasaan realokasi anggaran bagi kebutuhan anggaran kementerian/lembaga (K/L) yang baru untuk memberikan dukungan anggaran atas komposisi kabinet yang baru.

"Sebab hal itu kewenangan konstitusional presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyusun jumlah K/L dalam pemerintahannya," tuturnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Dengan target pendapatan dan pagu belanja negara ini, defisit anggaran pada 2025 ditargetkan senilai Rp616,19 triliun atau setara dengan 2,53% dari PDB.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut APBN 2025 menjadi APBN transisi yang disusun dengan semangat keberlanjutan dan optimisme, tetapi tetap hati-hati dan waspada terhadap dinamika lingkungan global dan nasional.

Dia menilai APBN 2025 disusun melalui proses pembahasan yang transparan, terbuka, dan konstruktif. Hal ini menunjukkan demokrasi Indonesia yang sehat dengan check and balances, serta keterbukaan terhadap masukan, pandangan, dan kritikan.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Menurut menteri keuangan, APBN 2025 merupakan instrumen demokrasi yang sangat penting karena disusun dengan menghormati hak bujet DPR RI serta dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"APBN merupakan instrumen kebijakan makrofiskal yang harus tetap dijaga kesehatan dan keberlanjutannya agar terus mampu melindungi masyarakat dan perekonomian Indonesia secara efektif dan berkeadilan," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini