APBN 2025

Tok! DPR Sahkan RUU APBN 2025 sebagai Undang-Undang

Dian Kurniati | Kamis, 19 September 2024 | 11:30 WIB
Tok! DPR Sahkan RUU APBN 2025 sebagai Undang-Undang

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus.

JAKARTA, DDTCNews - DPR melalui rapat paripurna telah menyetujui pengesahan RUU APBN 2025 sebagai undang-undang.

Rapat paripurna yang membahas persetujuan pengesahan RAPBN 2025 menjadi undang-undang itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus. Persetujuan pengesahan ini diambil seusai Ketua Badan Anggaran Said Abdullah membacakan laporan pembahasan RAPBN 2025.

"Apakah RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju, terima kasih," katanya, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Said menjelaskan bahwa semua fraksi di Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, kecuali fraksi PKS yang menerima RUU itu dengan catatan.

Pada APBN 2025, pemerintah dan DPR menyepakati asumsi makro terdiri atas pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, laju inflasi sebesar 2,5%, serta nilai tukar rupiah disepakati senilai Rp16.000 per dolar AS.

Lalu, tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 7,0%, harga minyak US$82 per barel, target lifting minyak 605.000 barel per hari, serta lifting gas 1.005.000 barel setara minyak per hari.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Target pendapatan negara pada 2025 disepakati mencapai Rp3.005,12 triliun. Target ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.490,9 triliun.

Target penerimaan perpajakan itu terdiri atas penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun. Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp513,63 triliun, serta hibah sejumlah Rp581 triliun.

Said menyebut penerimaan perpajakan menjadi tulang punggung utama pendapatan negara. Oleh sebab itu, kepatuhan wajib pajak dan tata kelola perpajakan harus makin lebih baik dengan dukungan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Pemerintah ke depan hendaknya lebih inovatif dalam membangun postur perpajakan agar akseleratif dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi tetap menjaga iklim investasi dan kolaborasi dalam core revenue system sebagai sinergi pusat dan daerah," ujarnya.

Mengenai belanja negara 2025, pemerintah dan DPR menyepakati nilainya senilai Rp3.621,31 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.701,4 triliun dan transfer ke daerah senilai Rp919,8 triliun.

APBN 2025 ini juga memuat program Quick Win presiden terpilih-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka antara lain program makan bergizi gratis, peningkatan kelas rumah sakit, renovasi sekolah, dan cetak sawah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

DPR berharap program Quick Win ini mampu mempercepat peningkatan kualitas SDM yang masih tertinggal dibanding dengan negara-negara peere. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan menjawab kebutuhan pasar tenaga kerja yang kian kompetitif.

Menurut Said, Banggar bersama pemerintah juga sepakat memberikan keleluasaan realokasi anggaran bagi kebutuhan anggaran kementerian/lembaga (K/L) yang baru untuk memberikan dukungan anggaran atas komposisi kabinet yang baru.

"Sebab hal itu kewenangan konstitusional presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyusun jumlah K/L dalam pemerintahannya," tuturnya.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dengan target pendapatan dan pagu belanja negara ini, defisit anggaran pada 2025 ditargetkan senilai Rp616,19 triliun atau setara dengan 2,53% dari PDB.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut APBN 2025 menjadi APBN transisi yang disusun dengan semangat keberlanjutan dan optimisme, tetapi tetap hati-hati dan waspada terhadap dinamika lingkungan global dan nasional.

Dia menilai APBN 2025 disusun melalui proses pembahasan yang transparan, terbuka, dan konstruktif. Hal ini menunjukkan demokrasi Indonesia yang sehat dengan check and balances, serta keterbukaan terhadap masukan, pandangan, dan kritikan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurut menteri keuangan, APBN 2025 merupakan instrumen demokrasi yang sangat penting karena disusun dengan menghormati hak bujet DPR RI serta dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"APBN merupakan instrumen kebijakan makrofiskal yang harus tetap dijaga kesehatan dan keberlanjutannya agar terus mampu melindungi masyarakat dan perekonomian Indonesia secara efektif dan berkeadilan," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja