INSENTIF FISKAL

Selain Insentif Pajak, Asosiasi Maskapai Butuh Keringanan Biaya PJP4U

Dian Kurniati | Jumat, 09 Oktober 2020 | 17:37 WIB
Selain Insentif Pajak, Asosiasi Maskapai Butuh Keringanan Biaya PJP4U

Ilustrasi. Penumpang berjalan menuju tempat duduk sebelum pesawat lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi maskapai penerbangan, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta pemerintah tetap mendukung pemulihan usaha penerbangan hingga 2021, setelah mengalami tekanan berat akibat pandemi virus Corona.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan manfaat insentif yang berlaku saat ini sangat dirasakan pelaku usaha. Namun, ia berharap pemerintah memberikan insentif lain untuk mendukung pemulihan sektor angkutan udara.

"Dalam situasi seperti ini, karena kami minusnya sudah dalam, bantuan apapun pasti akan sangat berarti. Insentif pajak ini salah satunya," katanya kepada DDTCNews, dikutip Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/2020, maskapai berhak memperoleh insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 50% PPh Pasal 25. Menurut Denon, maskapai yang memanfaatkan insentif pajak tersebut cukup banyak.

Namun, biaya yang dikeluarkan perusahaan maskapai bukan hanya membayar pajak saja. Maskapai juga membayar biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

“Biaya PJP4U pada masa pandemi justru membengkak karena banyak pesawat tidak terbang dan hanya diparkir,” tutur Denon.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dia menilai biaya PJP4U terasa makin berat jika maskapai memiliki puluhan hingga ratusan pesawat yang parkir berbulan-bulan akibat pandemi. Untuk itu, ia meminta pemerintah memberikan subsidi atas biaya PJP4U.

Dia juga berharap ada penyederhanaan prosedur impor sparepart pesawat karena barang itu masuk kategori pelarangan atau pembatasan (lartas). Meski sudah ada prosedur post border dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dia menilai maskapai tetap harus melewati pemeriksaan setelah barangnya keluar pelabuhan.

"Seharusnya ada proses yang lebih sederhana. Pengimpor ini adalah pemilik izin angkutan udara, tentu dia mengimpor dalam kaitan kebutuhan sparepart pesawatnya," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN