SINERGI BEA CUKAI-BNN

Sekuintal Sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Selundupan Diamankan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Februari 2018 | 17:46 WIB
Sekuintal Sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Selundupan Diamankan

Aparat BNN dan Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan salah satu narkotika selundupan yang digagalkan. (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews -- Dalam kurun waktu 2 pekan ini, sinergi Ditjen Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar 3 kasus penyelundupan narkotika di Aceh dan Medan dengan mengamankan lebih dari 110,84 kg methamphetamine (sabu) serta 18.300 butir pil ekstasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penindakan itu antara lain meliputi 7 kg sabu dan 300 butir pil ekstasi di Aceh, 87,7 kg sabu dan 18.000 butir pil ekstasi di Sumatera Utara dan 15 kg sabu di Aceh Utara. Sayangnya, dia tidak menyebutkan berapa potensi kerugian negara secara keseluruhan atas pendindakan itu.

"Tim gabungan berhasil mengamankan 12 tersangka penyelundupan narkotika, termasuk penindakan di Sumatera Utara, Aceh Utara, dan Aceh," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (7/2).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Hingga bulan Februari 2018, Ditjen Bea dan Cukai telah berupaya mengamankan penyelundupan narkotika di seluruh wilayah Indonesia dan berhasil mengungkap 49 kasus dengan total berat barang bukti mencapai 201,2 kg. Sementara tahun 2017, otoritas bea dan cukai telah melakukan 346 penindakan dengan total berat barang bukti mencapai 2,13 ton.

Pada saat bersamaan, Kepala BNN Budi Waseso menyatakan ketiga penindakan itu telah menyelamatkan 572.536 masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Budi mengimbau kepada masyarakat agar penindakan tersebut bisa menjadi peringatan bagi seluruh warga.

"Masyarakat harus dapat membentengi diri dan mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Salah satunya dengan melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat penegak hukum," papar Budi.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Budi pun mengakui tersangka penyelundupan melakukan upaya yang sangat variatif dan kerap melakukan upaya yang belum diketahui petugas. Namun, tim gabungan BNN serta Ditjen Bea dan Cukai tetap berhasil mengungkap berbagai upaya yang dilakukan oleh tersangka untuk mengelabui petugas.

Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak