KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Sektor Wisata Hanya Sumbang Rp1,3 Juta ke PAD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Januari 2019 | 15:59 WIB
Sektor Wisata Hanya Sumbang Rp1,3 Juta ke PAD

Ilustrasi Lumbok Seminung. (youtube Satpolpp Lambar)

LIWA, DDTCNews – Banyaknya tempat wisata yang berada di Kabupaten Lampung Barat masih belum optimal dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini disebut-sebut karena baru kurang dari 10% tempat wisata yang sudah dikelola langsung oleh pemerintah kabupaten (Pemkab).

Kabid Destinasi Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Lampung Barat Cekden Hamdan menjelaskan dari 70 tempat wisata yang ada, Pemkab hanya mengelola 5 tempat wisata. Sementara, mayoritas tempat wisata dimiliki oleh masyarakat dan Dinas Kehutanan termasuk Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

“Hanya 5 objek wisata yang saat ini milik Pemkab, antara lain wisata arung jeram, rest area, Kebun Raya Liwa, Lumbok Seminung, dan Kampung Kopi. Sementara, 65 objek wisata lainnya tidak dimiliki oleh Pemkab,” ujarnya di Liwa, Kamis (17/1/2019).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Menurutnya, objek wisata yang berada di kawasan hutan, pengelolaannya menjadi kewenangan Dinas Kehutanan. Hal serupa juga berlaku untuk objek wisata yang berada di dalam kawasan TNBBS yang pengelolaannya menjadi kewenangan dinas.

Dia mengatakan hanya objek wisata arung jeram dan kawasan terpatu Lumbok Seminung Resort yang berkontribusi terhadap PAD melalui retribusi. Pada 2018, objek wisata arung jeram berkontribusi Rp940.000 melalui sewa perahu karet. Selanjutnya, objek wisata Seminung Lumbok berkontribusi Rp400.000 melalui sewa kendaraan.

Lebih lanjut Cekden menjelaskan minimnya kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD juga dikarenakan Pemkab belum menetapkan payung hukum yang mengatur retribusi masuk kawasan pariwisata bagi para pengunjung.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

“Pemkab tengah fokus untuk menerapkan berbagai pengembangan terhadap sejumlah objek wisata yang kini dikelola,” ungkapnya, seperti dilansir dari Lampost.

Kendati hanya mengelola 5 objek wisata dan tidak berkontribusi besar terhadap PAD, Pemkab ke depannya akan menghibahkan objek wisata Bawang Bakung atau yang akrab disebut Negeri di Atas Awan kepada masyarakat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global