KABUPATEN GIANYAR

Sektor Pajak Jadi Fokus Pembenahan Kabupaten Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 September 2018 | 09:25 WIB
Sektor Pajak Jadi Fokus Pembenahan Kabupaten Ini

GIANYAR, DDTCNews - Made Mahayastra dan A.A. Gde Mayun langsung menentukan prioritas kerja usai dilantik menjadi pimpinan baru di Kabupaten Giayar, Bali. Pembenahan di sektor pajak jadi salah satu agenda kerja utama.

Bupati Gianyar Made Mahayastra menyatakan akan ada pembenahan soal tata kelola pajak daerah. Salah satu isu yang dia kemukakan adalah soal penataan wajib pajak.

"Penataan wajib pajak dinilai penting mengingat masih besarnya kebocoran pajak di Kabupaten Gianyar," katanya, Kamis (20/9/2018).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Made mengungkapkan program aksi pun mulai disusun. Langkah ini akan melibatkan peran aktif perangkat desa untuk mendata wajib pajak di wilayahnya masing-masing.

Dengan begitu, lanjutnya, seluruh data wajib pajak yang ada di Kabupaten Giayar dapat diidentifikasi secara presisi, sehingga memudahkan pemerintah dalam memungut pajak di waktu yang akan datang.

Made menginstruksikan semua wajib pajak harus terdaftar dan tidak ada yang terlewatkan. Untuk itu, akan ada penanda berupa papan plang untuk semua wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Jadi nanti semua wajib pajak kita akan pasangi plang. Tidak hanya yang menunggak, tapi juga yang sudah bayar pajak,” terangnya dilansir Bali Post.

Selain soal pajak daerah, prioritasnya adalah pembangunan Pasar Gianyar dan rumah sakit. Program ini akan direalisasikan tahun 2019. Total anggarannya mencapai Rp400 miliar. Khusus pembangunan Pasar Gianyar, Pemkab akan melakukan pinjaman daerah kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali senilai Rp250 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN