KABUPATEN GIANYAR

Sektor Pajak Jadi Fokus Pembenahan Kabupaten Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 September 2018 | 09:25 WIB
Sektor Pajak Jadi Fokus Pembenahan Kabupaten Ini

GIANYAR, DDTCNews - Made Mahayastra dan A.A. Gde Mayun langsung menentukan prioritas kerja usai dilantik menjadi pimpinan baru di Kabupaten Giayar, Bali. Pembenahan di sektor pajak jadi salah satu agenda kerja utama.

Bupati Gianyar Made Mahayastra menyatakan akan ada pembenahan soal tata kelola pajak daerah. Salah satu isu yang dia kemukakan adalah soal penataan wajib pajak.

"Penataan wajib pajak dinilai penting mengingat masih besarnya kebocoran pajak di Kabupaten Gianyar," katanya, Kamis (20/9/2018).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Made mengungkapkan program aksi pun mulai disusun. Langkah ini akan melibatkan peran aktif perangkat desa untuk mendata wajib pajak di wilayahnya masing-masing.

Dengan begitu, lanjutnya, seluruh data wajib pajak yang ada di Kabupaten Giayar dapat diidentifikasi secara presisi, sehingga memudahkan pemerintah dalam memungut pajak di waktu yang akan datang.

Made menginstruksikan semua wajib pajak harus terdaftar dan tidak ada yang terlewatkan. Untuk itu, akan ada penanda berupa papan plang untuk semua wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

“Jadi nanti semua wajib pajak kita akan pasangi plang. Tidak hanya yang menunggak, tapi juga yang sudah bayar pajak,” terangnya dilansir Bali Post.

Selain soal pajak daerah, prioritasnya adalah pembangunan Pasar Gianyar dan rumah sakit. Program ini akan direalisasikan tahun 2019. Total anggarannya mencapai Rp400 miliar. Khusus pembangunan Pasar Gianyar, Pemkab akan melakukan pinjaman daerah kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali senilai Rp250 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi