KABUPATEN SUMEDANG

Sektor Jasa Melempem, Penerimaan Pajak Anjlok 30%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Desember 2020 | 14:30 WIB
Sektor Jasa Melempem, Penerimaan Pajak Anjlok 30%

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUMEDANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mencatat realisasi penerimaan pajak daerah tercatat turun 30% pada tahun ini seiring dengan adanya pandemi Covid-19.

Kepala Bappenda R. Dedi Ruhendi mengatakan realisasi penerimaan pajak yang anjlok disebabkan melempemnya sektor jasa. Menurutnya, pandemi telah memukul kegiatan usaha andalan Kabupaten Sumedang sehingga berimbas kepada turunnya setoran pajak dari pelaku usaha.

"Penurunannya hampir 30%. Untuk pajak daerah saja turun dari Rp237 miliar menjadi Rp194 miliar," katanya, dikutip Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dedi menyebutkan anjloknya realisasi dari pajak daerah membuat pendapatan asli daerah (PAD) ikut terkontraksi. Menurutnya, realisasi setoran PAD turun dari Rp630 miliar menjadi sekitar Rp560 miliar sampai dengan pertengahan Desember 2020.

Tahun ini, andalan Pemkab Sumedang dari sisi pajak daerah bersumber dari tiga jenis pajak antara lain pajak penerangan jalan umum. pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Dedi menyatakan realisasi pajak daerah mengalami anomali pada tahun ini. Pada situasi normal, setoran pajak restoran bisa mencapai Rp20 miliar per tahun, tetapi pada tahun ini realisasi setoran pajak tersebut hanya Rp12 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Begitu juga dengan pajak hotel yang dalam situasi normal, pemerintah mampu menghimpun penerimaan sebesar Rp5 miliar-Rp6 miliar. Pada masa pandemi Covid-19, realisasi pajak hotel di Kabupaten Sumedang hanya Rp1,5 miliar.

"Semua karena Covid-19 terjadi penurunan. Karena memang kami kebanyakan potensi pajak terbesar dari sektor jasa. Sektor jasanya kan semuanya berhenti karena Covid-19," terangnya.

Namun demikian, Dedi optimistis kinerja setoran pajak dari pelaku usaha jasa tahun depan akan lebih baik. Tersedianya vaksin Covid-19 dan distribusi kepada masyarakat akan menentukan pemulihan ekonomi di Kabupaten Sumedang dan meningkatkan pendapatan pajak.

"Di 2021 kami prediksi ada peningkatan lagi," imbuhnya seperti dilansir sumedang.online. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja