KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sektor Batu Bara Jadi Target Joint Analysis Kemenkeu-Kementerian ESDM

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:11 WIB
Sektor Batu Bara Jadi Target Joint Analysis Kemenkeu-Kementerian ESDM

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata saat memberikan paparan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) mengungkapkan program joint analysis yang diselenggarakan bersama ditjen lain di lingkungan Kementerian Keuangan dan juga kementerian lainnya sedang berfokus pada sektor baru bara.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan joint analysis beserta kegiatan lainnya seperti joint probis (proses bisnis), joint audit, hingga joint collection secara efektif membantu proses upaya mendeteksi piutang PNBP sekaligus meningkatkan penagihan atas piutang-piutang tersebut.

"Fokus kita memang kebanyakan saat ini batu bara, mineral mulai sedikit-sedikit. Bersama teman-teman Kementerian ESDM kita mulai menggali," ujar Isa, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Direktur PNBP SDA dan KND Kurnia Chairi pun menceritakan pada tahun 2020 joint analysis yang dilakukan oleh DJA bersama DJP dan DJBC berhasil mengidentifikasi potensi kurang bayar PNBP senilai lebih dari Rp3 triliun. Piutang PNBP yang disetorkan sudah mencapai Rp2 triliun.

Pada tahun ini, Kurnia mengatakan DJA melakukan joint analysis atas 800 wajib bayar yang juga merupakan wajib pajak di DJP dan DJBC.

"Akan bisa kita dapatkan sekiranya ada yang tidak secara proper melaksanakan kewajibannya," ujar Kurnia.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Selanjutnya, joint collection saat ini juga sedang dilakukan atas perusahaan tambang yang teridentifikasi sudah membayar royalti kepada Kementerian ESDM tapi belum membayar PNBP penggunaan kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kurnia mengatakan terdapat tunggakan PNBP penggunaan kawasan hutan yang belum dibayarkan senilai Rp3 triliun. Terdapat 112 wajib bayar dengan tunggakan PNBP penggunaan hutan senilai Rp1 triliun yang telah berhasil diidentifikasi.

"Sebagian sudah melakukan penyetoran, sekitar 90-an wajib bayar. Ada beberapa yang berkomitmen menyetor karena akan dilakukan automatic blocking system," ujar Kurnia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi