KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sektor Batu Bara Jadi Target Joint Analysis Kemenkeu-Kementerian ESDM

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:11 WIB
Sektor Batu Bara Jadi Target Joint Analysis Kemenkeu-Kementerian ESDM

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata saat memberikan paparan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) mengungkapkan program joint analysis yang diselenggarakan bersama ditjen lain di lingkungan Kementerian Keuangan dan juga kementerian lainnya sedang berfokus pada sektor baru bara.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan joint analysis beserta kegiatan lainnya seperti joint probis (proses bisnis), joint audit, hingga joint collection secara efektif membantu proses upaya mendeteksi piutang PNBP sekaligus meningkatkan penagihan atas piutang-piutang tersebut.

"Fokus kita memang kebanyakan saat ini batu bara, mineral mulai sedikit-sedikit. Bersama teman-teman Kementerian ESDM kita mulai menggali," ujar Isa, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Direktur PNBP SDA dan KND Kurnia Chairi pun menceritakan pada tahun 2020 joint analysis yang dilakukan oleh DJA bersama DJP dan DJBC berhasil mengidentifikasi potensi kurang bayar PNBP senilai lebih dari Rp3 triliun. Piutang PNBP yang disetorkan sudah mencapai Rp2 triliun.

Pada tahun ini, Kurnia mengatakan DJA melakukan joint analysis atas 800 wajib bayar yang juga merupakan wajib pajak di DJP dan DJBC.

"Akan bisa kita dapatkan sekiranya ada yang tidak secara proper melaksanakan kewajibannya," ujar Kurnia.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Selanjutnya, joint collection saat ini juga sedang dilakukan atas perusahaan tambang yang teridentifikasi sudah membayar royalti kepada Kementerian ESDM tapi belum membayar PNBP penggunaan kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kurnia mengatakan terdapat tunggakan PNBP penggunaan kawasan hutan yang belum dibayarkan senilai Rp3 triliun. Terdapat 112 wajib bayar dengan tunggakan PNBP penggunaan hutan senilai Rp1 triliun yang telah berhasil diidentifikasi.

"Sebagian sudah melakukan penyetoran, sekitar 90-an wajib bayar. Ada beberapa yang berkomitmen menyetor karena akan dilakukan automatic blocking system," ujar Kurnia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?