SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Sekretaris Pengadilan Pajak: Automasi Itu Mempermudah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2024 | 15:32 WIB
Sekretaris Pengadilan Pajak: Automasi Itu Mempermudah

Ilustrasi. (Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan Muhammad Nur Yuniarto mengatakan automasi layanan akan terus diupayakan. Hal ini menjadi bagian dari keberlanjutan modernisasi di Pengadilan Pajak.

Dalam wawancara yang disajikan dalam TC Media edisi 131, Budi mengatakan tugas dan pekerjaan yang sifatnya berulang serta menyita sumber daya seharusnya mulai bisa diautomasi. Dengan demikian, ada peningkatan produktivitas dan pengurangan kesalahan yang sifatnya human error.

“Apalagi yang tidak memerlukan pertemuan langsung dan juga dokumen fisik, kita automasikan untuk memberikan kemudahan kepada pengguna layanan. Kita bisa buktikan bahwa automasi itu mempermudah,” ujarnya, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Untuk penggunaan teknologi informasi yang sudah berjalan, sambungnya, akan dievaluasi secara terus-menerus. Adapun salah satu penggunaan teknologi adalah implementasi e-tax court. Simak pula ‘Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC’.

“Ketika kita mengupayakan perbaikan di bidang IT, saya juga berharap internal kita ikut mendukung,” ungkap Budi.

Jika dalam perjalanannya ada sedikit kesalahan atau eror, menurutnya, kondisi tersebut merupakan wajar dan menjadi pembelajaran untuk perbaikan. Kendati demikian, upaya mitigasi risiko tetap perlu ada.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

“Tentunya kita juga perlu siapkan mitigasi risiko atas kendala di layanan ketika ada kendala sistem sehingga pengguna layanan tetap dapat dilayani,” katanya.

Budi juga berharap semua layanan di Pengadilan Pajak bisa terus lebih baik dari aspek kemudahan akses, simplifikasi, dan kecepatan layanan. Simak ‘Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan’ (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja