SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Sekretaris Pengadilan Pajak: Automasi Itu Mempermudah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2024 | 15:32 WIB
Sekretaris Pengadilan Pajak: Automasi Itu Mempermudah

Ilustrasi. (Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan Muhammad Nur Yuniarto mengatakan automasi layanan akan terus diupayakan. Hal ini menjadi bagian dari keberlanjutan modernisasi di Pengadilan Pajak.

Dalam wawancara yang disajikan dalam TC Media edisi 131, Budi mengatakan tugas dan pekerjaan yang sifatnya berulang serta menyita sumber daya seharusnya mulai bisa diautomasi. Dengan demikian, ada peningkatan produktivitas dan pengurangan kesalahan yang sifatnya human error.

“Apalagi yang tidak memerlukan pertemuan langsung dan juga dokumen fisik, kita automasikan untuk memberikan kemudahan kepada pengguna layanan. Kita bisa buktikan bahwa automasi itu mempermudah,” ujarnya, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Untuk penggunaan teknologi informasi yang sudah berjalan, sambungnya, akan dievaluasi secara terus-menerus. Adapun salah satu penggunaan teknologi adalah implementasi e-tax court. Simak pula ‘Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC’.

“Ketika kita mengupayakan perbaikan di bidang IT, saya juga berharap internal kita ikut mendukung,” ungkap Budi.

Jika dalam perjalanannya ada sedikit kesalahan atau eror, menurutnya, kondisi tersebut merupakan wajar dan menjadi pembelajaran untuk perbaikan. Kendati demikian, upaya mitigasi risiko tetap perlu ada.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

“Tentunya kita juga perlu siapkan mitigasi risiko atas kendala di layanan ketika ada kendala sistem sehingga pengguna layanan tetap dapat dilayani,” katanya.

Budi juga berharap semua layanan di Pengadilan Pajak bisa terus lebih baik dari aspek kemudahan akses, simplifikasi, dan kecepatan layanan. Simak ‘Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan’ (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya