KERJA SAMA PAJAK INTERNASIONAL

Sekjen PBB Dukung Pembentukan 'UN Tax Convention'

Muhamad Wildan | Jumat, 30 September 2022 | 18:11 WIB
Sekjen PBB Dukung Pembentukan 'UN Tax Convention'

Sekjen PBB António Guterres. (foto: UN Photo/Cia Pak)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Sekjen PBB Antonio Guterres memberikan dukungan terhadap pembentukan badan pajak khusus. Lembaga yang digadang-gadang akan berada di bawah naungan PBB ini berjuluk UN Tax Convention.

Merujuk pada laporan Sekretariat Jenderal PBB bertajuk International Coordination and Cooperation to Combat Illicit Financial Flows, saat ini belum badan khusus yang dapat memfasilitasi kerja sama perpajakan antaryurisdiksi yang diakui secara global. Guna menyelesaikan masalah pengelakan pajak dan aliran dana gelap terkait dengan tindak pidana pajak, diperlukan badan khusus yang diakui oleh seluruh yurisdiksi dan keputusannya memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Diperlukan kepemimpinan politik guna menciptakan sistem hukum, norma, dan standar yang berlaku secara universal serta konsisten dengan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB," tulis Guterres dalam laporannya, dikutip Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurutnya, masalah pengelakan pajak yang menghantui negara-negara berkembang tak dapat diselesaikan dengan metode tambal sulam melalui inisiatif-inisiatif multilateral.

Saat ini, inisiatif-inisiatif perpajakan global masih diinisiasi oleh OECD melalui berbagai instrumen, contohnya melalui Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) dan Automatic Exchange of Information (AEOI).

Sayangnya, inisiatif-inisiatif kerja sama perpajakan dari OECD tersebut masih belum sepenuhnya inklusif. "Negara berkembang masih tertinggal dalam menerima informasi lewat AEOI. Hanya ada 46 negara berkembang yang melakukan pertukaran informasi atau berkomitmen melakukan pertukaran informasi dalam waktu dekat melalui AEOI," bunyi laporan tersebut.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Guna menyelesaikan masalah pengelakan pajak dan tindak pidana pencucian uang serta aliran dana gelap yang terkait dengan pengelakan pajak, diperlukan suatu konvensi yang diakui secara global.

"Perlu ada penguatan norma pajak guna mengatasi tantangan digitalisasi dan globalisasi melalui penguatan kapasitas perpajakan negara berkembang. Konvensi global tentang pajak diperlukan untuk mendorong upaya ini," tulis Guterres.

Merespons dukungan tersebut, Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan OECD tak mampu menciptakan rezim transparansi pajak yang efektif dalam melindungi negara berkembang dari pengelakan pajak oleh perusahaan multinasional.

"Sekarang adalah waktu bagi PBB untuk merombak sistem perpajakan yang ada saat ini dengan aturan pajak global baru yang disepakati secara demokratis dan memprioritaskan hak asasi manusia," ujar Cobham. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?