KABUPATEN TEGAL

Sekitar 1.159 Kendaraan Pelat Merah Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 17:51 WIB
Sekitar 1.159 Kendaraan Pelat Merah Tunggak Pajak

Ilustrasi. 

SLAWI, DDTCNews – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Tegal mencatat sekitar 1.159 kendaraan pelat merah belum membayar pajak kendaraan.

Hernuryo Samekto, Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal mengatakan hingga kuartal I/2018, setoran pajak kendaraan pelat merah belum mencapai 10%. Instansinya telah melakukan pemetaan dan pendataan sejak Maret 2018.

Oleh karena itulah, dia meminta dukungan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Mulyono untuk melayangkan surat secara tertulis kepada kecamatan, kelurahan, dan dinas-dinas agar segera melunasi kewajiban pajak kendaraan.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

“Sampai Juni-Juli 2018, belum ada hasil yang maksimal. Kami sudah memetakan dan mendata ini sejak Maret 2018. Karenanya, kami meminta dukungan Sekda agar bisa dipercepat,” tuturnya, seperti dikutip dari Tribun Jateng, Jumat (28/9/2018).

Hernuryo mengungkapkan tunggakan pajak kendaraan pelat merah yang harus dibayar periode Maret hingga Juli 2018 senilai Rp114,36 juta. Dari hasil razia bersama pihak kepolisian, instansinya sering mendapati adanya kendaraan dinas yang habis masa pajaknya.

“Saya pribadi heran, padahal ada anggaran untuk bayar pajak, tapi banyak yang nunggak,” imbuhnya.

Selain melakukan pendataan kembali, Hernuryo telah mengambil tindakan selanjutnya untuk bekerjasama dengan pihak Inspektorat Kabupaten Tegal. UPPD Samsat Kabupaten Tegal, sambungnya, tinggal menunggu hasil audit karena hasil pendataan ulang sudah diberikan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi