KABUPATEN TEGAL

Sekitar 1.159 Kendaraan Pelat Merah Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 17:51 WIB
Sekitar 1.159 Kendaraan Pelat Merah Tunggak Pajak

Ilustrasi. 

SLAWI, DDTCNews – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Tegal mencatat sekitar 1.159 kendaraan pelat merah belum membayar pajak kendaraan.

Hernuryo Samekto, Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal mengatakan hingga kuartal I/2018, setoran pajak kendaraan pelat merah belum mencapai 10%. Instansinya telah melakukan pemetaan dan pendataan sejak Maret 2018.

Oleh karena itulah, dia meminta dukungan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Mulyono untuk melayangkan surat secara tertulis kepada kecamatan, kelurahan, dan dinas-dinas agar segera melunasi kewajiban pajak kendaraan.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

“Sampai Juni-Juli 2018, belum ada hasil yang maksimal. Kami sudah memetakan dan mendata ini sejak Maret 2018. Karenanya, kami meminta dukungan Sekda agar bisa dipercepat,” tuturnya, seperti dikutip dari Tribun Jateng, Jumat (28/9/2018).

Hernuryo mengungkapkan tunggakan pajak kendaraan pelat merah yang harus dibayar periode Maret hingga Juli 2018 senilai Rp114,36 juta. Dari hasil razia bersama pihak kepolisian, instansinya sering mendapati adanya kendaraan dinas yang habis masa pajaknya.

“Saya pribadi heran, padahal ada anggaran untuk bayar pajak, tapi banyak yang nunggak,” imbuhnya.

Selain melakukan pendataan kembali, Hernuryo telah mengambil tindakan selanjutnya untuk bekerjasama dengan pihak Inspektorat Kabupaten Tegal. UPPD Samsat Kabupaten Tegal, sambungnya, tinggal menunggu hasil audit karena hasil pendataan ulang sudah diberikan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu