KOTA MEDAN

Sekda Minta SPPT PBB Sampai ke Wajib Pajak Paling Lambat 30 Maret

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Maret 2023 | 07:00 WIB
Sekda Minta SPPT PBB Sampai ke Wajib Pajak Paling Lambat 30 Maret

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan menargetkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) diterima oleh wajib pajak paling lambat 30 Maret 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan target tersebut ditetapkan untuk mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak.

"SPPT PBB ini wajib harus disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat kita mengetahui kapan dan berapa PBB yang harus dibayarkan ke pemerintah," katanya, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wiriya menuturkan Bapenda Kota Medan perlu melakukan pengawasan terhadap petugas pada setiap wilayah guna memastikan SPPT PBB benar-benar tersampaikan kepada wajib pajak.

"SPPT PBB harus sudah diserahkan kepada para camat, lalu langsung diserahkan ke lurah dan diteruskan ke kepala lingkungan (kepling)," tuturnya seperti dilansir sumut24.co.

Setelah diterima oleh kepling, SPPT PBB harus diterima oleh wajib pajak paling lambat pada 30 Maret 2023. Bila terdapat SPPT PBB yang tidak tersampaikan kepada wajib pajak, kepling harus memberikan keterangan mengenai hal tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila sudah menerima SPPT PBB, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui m-banking, ATM, gerai Indomaret ataupun Alfamart, atau melalui aplikasi e-commerce.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar menuturkan terdapat 528.230 SPPT PBB yang didistribusikan kepada wajib pajak di 21 kecamatan, 151 kelurahan, dan 2.001 kepling pada tahun ini.

"Dengan SOP yang telah ditetapkan, kami memperkirakan SPPT PBB akan selesai didistribusikan kepada seluruh wajib pajak selama kurun waktu paling lambat 30 Maret apabila dilaksanakan dengan baik dan benar," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra