KOTA MEDAN

Sekda Minta SPPT PBB Sampai ke Wajib Pajak Paling Lambat 30 Maret

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Maret 2023 | 07:00 WIB
Sekda Minta SPPT PBB Sampai ke Wajib Pajak Paling Lambat 30 Maret

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan menargetkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) diterima oleh wajib pajak paling lambat 30 Maret 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan target tersebut ditetapkan untuk mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak.

"SPPT PBB ini wajib harus disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat kita mengetahui kapan dan berapa PBB yang harus dibayarkan ke pemerintah," katanya, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Wiriya menuturkan Bapenda Kota Medan perlu melakukan pengawasan terhadap petugas pada setiap wilayah guna memastikan SPPT PBB benar-benar tersampaikan kepada wajib pajak.

"SPPT PBB harus sudah diserahkan kepada para camat, lalu langsung diserahkan ke lurah dan diteruskan ke kepala lingkungan (kepling)," tuturnya seperti dilansir sumut24.co.

Setelah diterima oleh kepling, SPPT PBB harus diterima oleh wajib pajak paling lambat pada 30 Maret 2023. Bila terdapat SPPT PBB yang tidak tersampaikan kepada wajib pajak, kepling harus memberikan keterangan mengenai hal tersebut.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Apabila sudah menerima SPPT PBB, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui m-banking, ATM, gerai Indomaret ataupun Alfamart, atau melalui aplikasi e-commerce.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar menuturkan terdapat 528.230 SPPT PBB yang didistribusikan kepada wajib pajak di 21 kecamatan, 151 kelurahan, dan 2.001 kepling pada tahun ini.

"Dengan SOP yang telah ditetapkan, kami memperkirakan SPPT PBB akan selesai didistribusikan kepada seluruh wajib pajak selama kurun waktu paling lambat 30 Maret apabila dilaksanakan dengan baik dan benar," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai