Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan menargetkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) diterima oleh wajib pajak paling lambat 30 Maret 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan target tersebut ditetapkan untuk mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak.
"SPPT PBB ini wajib harus disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat kita mengetahui kapan dan berapa PBB yang harus dibayarkan ke pemerintah," katanya, dikutip pada Minggu (26/3/2023).
Wiriya menuturkan Bapenda Kota Medan perlu melakukan pengawasan terhadap petugas pada setiap wilayah guna memastikan SPPT PBB benar-benar tersampaikan kepada wajib pajak.
"SPPT PBB harus sudah diserahkan kepada para camat, lalu langsung diserahkan ke lurah dan diteruskan ke kepala lingkungan (kepling)," tuturnya seperti dilansir sumut24.co.
Setelah diterima oleh kepling, SPPT PBB harus diterima oleh wajib pajak paling lambat pada 30 Maret 2023. Bila terdapat SPPT PBB yang tidak tersampaikan kepada wajib pajak, kepling harus memberikan keterangan mengenai hal tersebut.
Apabila sudah menerima SPPT PBB, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui m-banking, ATM, gerai Indomaret ataupun Alfamart, atau melalui aplikasi e-commerce.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar menuturkan terdapat 528.230 SPPT PBB yang didistribusikan kepada wajib pajak di 21 kecamatan, 151 kelurahan, dan 2.001 kepling pada tahun ini.
"Dengan SOP yang telah ditetapkan, kami memperkirakan SPPT PBB akan selesai didistribusikan kepada seluruh wajib pajak selama kurun waktu paling lambat 30 Maret apabila dilaksanakan dengan baik dan benar," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.