KABUPATEN LUWU

Sejumlah Kepala Desa Tidak Setorkan Uang PBB

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 01 Juli 2021 | 20:12 WIB
Sejumlah Kepala Desa Tidak Setorkan Uang PBB

Ilustrasi. 

LUWU, DDTCNews – Tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mencapai Rp7 miliar. Nominal tersebut merupakan tunggakan dari 2014 hingga 2021 yang diduga mengendap di kepala desa dan mantan kepala desa.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Muhammad Rudi tidak menampik banyak desa di Kabupaten Luwu yang menunggak penyetoran PBB-P2. Namun, menurut Rudi, tunggakan tersebut rata-rata peninggalan kepala desa terdahulu.

"Sehingga kepala desa yang menjabat saat ini kesulitan dalam melakukan penagihan,” kata Rudi, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sejumlah kepala desa, lanjut Rudi, mulai mendatangi Bapenda Kabupaten Luwu dan berjanji segera melunasi tunggakan PBB-P2. Hal ini terjadi setelah ditahannya Kepala Desa Tirowali dalam kasus dugaan korupsi PBB-P2.

“Kami berharap desa yang menunggak PBB segera melakukan upaya pembayaran dan pelunasan, cukup Kepala Desa Tirowali jadi pelajaran bagi kita," imbau dia.

Rudi menambahkan Bapenda tengah meningkatkan komunikasi dengan seluruh kepala desa agar segera melunasi tunggakan PBB-P2. Dia menyebut sejumlah desa yang memiliki tunggakan PBB juga telah diundang ke Bapenda Kabupaten Luwu.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Erny Veronica Maramba mengatakan telah berkoordinasi dengan Bapenda dan Inspektorat Kabupaten Luwu terkait dengan masalah tunggakan PBB-P2.

“Kita sudah koordinasikan dengan Bapenda dan Inspektorat. Tentu upaya pembinaan kita dahulukan. Upaya penindakan lain kita laksanakan jika yang bersangkutan tidak ada itikad baik," tuturnya.

Sebagai informasi, Kepala Desa Tirowali mulai ditahan Kejari Luwu pada Kamis (24/6/2021). Erny mengatakan oknum kepala desa ini diduga menyelewengkan dana PBB-P2 tahun 2014-2020 senilai Rp300 juta dari sekitar 3000 wajib pajak.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Nilainya Rp 300 juta, belum termasuk uang dendanya," kata Erny, seperti dilansir makassar.tribunnews.com.

Selain Desa Tirowali, banyak desa lain di Kabupaten Luwu yang juga memiliki tunggakan PBB-P2. Besaran tunggakannya bervariasi mulai di bawah Rp1 juta hingga di atas Rp300 juta. Tunggakan PBB-P2 terbesar ditemukan di Desa Buntu Nanna senilai Rp345 juta dan Desa Bassiang Timur senilai Rp327 juta.

Selain itu, tunggakan PBB-P2 juga terjadi di Desa To'bua senilai Rp276 juta, Kelurahan Pammanu Rp278 juta, Desa Senga Selatan Rp200 juta, dan Desa Seppong Rp145 juta. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Juli 2021 | 11:41 WIB

dengan nilai yang besar tersebut. kiranya perlu pula dilakukan audit, dan jika ditemukan penyelewengan harus segera ditindak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?