UU HPP

Sejumlah Barang-Jasa Tak Lagi Dikecualikan PPN, Begini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Sejumlah Barang-Jasa Tak Lagi Dikecualikan PPN, Begini Penjelasan DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan ketentuan barang dan jasa yang dikecualikan serta dibebaskan dari PPN pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan dapat mendorong pemberian insentif yang tepat sasaran.

UU HPP diketahui memindahkan beberapa jenis barang dan jasa dari Pasal 4A UU PPN ke Pasal 16B UU PPN. Lewat ketentuan ini, pemerintah akan memberikan insentif terhadap barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu yang memang memberikan dampak terhadap perekonomian.

"Kami mencoba lebih fokus dalam memberikan insentif. Jadi yang memang memberikan dampak secara ekonomi itu nantinya yang mendapatkan insentif. Aturan mainnya dalam PP," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (26/10/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Seperti diketahui, banyak jenis barang dan jasa yang dihapuskan dari Pasal 4A UU PPN. Melalui UU HPP, sebagian barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari PPN sesuai dengan Pasal 4A UU PPN sekarang mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan Pasal 16B UU PPN.

Diperinci pada Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP, barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas antara lain bahan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Dengan demikian, barang dan jasa yang tetap dikecualikan dari PPN pada Pasal 4A adalah barang dan jasa yang menjadi objek pajak daerah seperti makanan di restoran, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga katering; uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa, dan surat berharga; jasa keagamaan; serta jasa yang disediakan oleh pemerintah untuk menjalankan pemerintahan secara umum dan tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Seluruh barang dan jasa pada Pasal 16B ayat (1a) huruf j tersebut bisa mendapatkan fasilitas tidak dipungut baik sebagian dan atau seluruhnya ataupun memperoleh pembebasan untuk sementara atau selamanya.

Ketentuan lebih terperinci mengenai barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN nantinya masih akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui PP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?