ADMINISTRASI PAJAK

Segera Update! Aplikasi M-Pajak Kini Punya Dua Fitur Baru Buat UMKM

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Januari 2022 | 16:15 WIB
Segera Update! Aplikasi M-Pajak Kini Punya Dua Fitur Baru Buat UMKM

Aplikasi M-Pajak. (foto: hasil tangkapan layar) 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui aplikasi M-Pajak dengan menambah dua fitur baru yang bisa dimanfaatkan wajib pajak, khususnya bagi UMKM.

"Yuk! Segera update aplikasinya agar bisa memanfaatkan fitur-fitur baru yang sudah dirilis," tulis Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, dikutip pada Kamis (20/1/2022).

Dua fitur baru yang dapat dimanfaatkan UMKM, antara lain fitur pencatatan UMKM dan fitur surat keterangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018. Saat ini, M-Pajak versi terbaru juga sudah dapat diunduh melalui Play Store untuk smartphone Android.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Seperti yang sempat disampaikan Kementerian Keuangan, fitur pencatatan omzet disediakan untuk memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai peredaran bruto atau omzet yang diperolehnya.

"Fitur yang diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM adalah menu pencatatan omzet harian sehingga lebih memudahkan untuk mengetahui nilai omzet bulanan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Agustus 2021.

Dengan fitur tersebut, wajib pajak dapat membuat kode billing pada bulan berikutnya sesuai dengan nilai rekapitulasi bulanan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Data pelaporan dan pembayaran pajak juga akan diolah menjadi data yang siap saji dan membantu wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Selain itu, data tersebut akan tersaji secara otomatis pada DJP Online atau aplikasi M-Pajak.

Selain fitur pencatatan UMKM dan surat keterangan PP 23, fitur baru yang tersedia pada pembaruan M-Pajak kali ini adalah Info-KSWP, surat keterangan fiskal, dan daftar unduhan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ika vitri 21 Januari 2022 | 07:57 WIB

dari Pajak mungkin bisa memfasilitasi dengan memberikan bimtek utk pelaku UMKM melalui pendamping2 UMKM yg bersertifikasi BNSP karena biasanya Pendamping ini sdh memiliki Binaan UMKM. dengan cara seperti akan tepat sasaran. dilapangan saya sebagai pendamping UMKM sering menemui UMKM ini kurang info tentang pajak jadi lebih sering utk menghindari. misal memilih utk tdk membuat NIB karena takut terkena pajak. sementara usahanya hanya pedagang kecil. Mohon pemerintah memperhatikan sampai ke level kelurahan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP