ADMINISTRASI PAJAK

Segera Update! Aplikasi M-Pajak Kini Punya Dua Fitur Baru Buat UMKM

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Januari 2022 | 16:15 WIB
Segera Update! Aplikasi M-Pajak Kini Punya Dua Fitur Baru Buat UMKM

Aplikasi M-Pajak. (foto: hasil tangkapan layar) 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui aplikasi M-Pajak dengan menambah dua fitur baru yang bisa dimanfaatkan wajib pajak, khususnya bagi UMKM.

"Yuk! Segera update aplikasinya agar bisa memanfaatkan fitur-fitur baru yang sudah dirilis," tulis Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, dikutip pada Kamis (20/1/2022).

Dua fitur baru yang dapat dimanfaatkan UMKM, antara lain fitur pencatatan UMKM dan fitur surat keterangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018. Saat ini, M-Pajak versi terbaru juga sudah dapat diunduh melalui Play Store untuk smartphone Android.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti yang sempat disampaikan Kementerian Keuangan, fitur pencatatan omzet disediakan untuk memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai peredaran bruto atau omzet yang diperolehnya.

"Fitur yang diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM adalah menu pencatatan omzet harian sehingga lebih memudahkan untuk mengetahui nilai omzet bulanan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Agustus 2021.

Dengan fitur tersebut, wajib pajak dapat membuat kode billing pada bulan berikutnya sesuai dengan nilai rekapitulasi bulanan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Data pelaporan dan pembayaran pajak juga akan diolah menjadi data yang siap saji dan membantu wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Selain itu, data tersebut akan tersaji secara otomatis pada DJP Online atau aplikasi M-Pajak.

Selain fitur pencatatan UMKM dan surat keterangan PP 23, fitur baru yang tersedia pada pembaruan M-Pajak kali ini adalah Info-KSWP, surat keterangan fiskal, dan daftar unduhan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ika vitri 21 Januari 2022 | 07:57 WIB

dari Pajak mungkin bisa memfasilitasi dengan memberikan bimtek utk pelaku UMKM melalui pendamping2 UMKM yg bersertifikasi BNSP karena biasanya Pendamping ini sdh memiliki Binaan UMKM. dengan cara seperti akan tepat sasaran. dilapangan saya sebagai pendamping UMKM sering menemui UMKM ini kurang info tentang pajak jadi lebih sering utk menghindari. misal memilih utk tdk membuat NIB karena takut terkena pajak. sementara usahanya hanya pedagang kecil. Mohon pemerintah memperhatikan sampai ke level kelurahan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?