Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua atau bekas.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri menyatakan pembebasan BBNKB II tersebut telah diatur dalam Pergub 68/2022. Wajib pajak pun dapat menikmati program ini untuk membalik nama kendaraannya.
"Ayo segera balik nama kendaraan bermotormu. Berdasarkan Pergub Kepri No 68 Tahun 2022, BBNKB-2 Bebas biaya loh. Yuk merapat ke samsat terdekat yang ada di wilayahmu!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendakepri, dikutip pada Kamis (5/1/2023).
Bapenda Kepri menyatakan terdapat sejumlah manfaat yang akan dirasakan masyarakat jika melakukan balik nama kendaraan atas nama sendiri. Misalnya, legalitas kepemilikan kendaraan bermotor yang terjamin, serta klaim asuransi kecelakaan yang bakal lebih mudah.
Manfaat lainnya, yakni mempermudah dalam membayar kendaraan bermotor, mempermudah proses administrasi jika kendaraan hendak dijual kembali, serta mempermudah penindakan pelanggaran lalu lintas yang terkait dengan kendaraan bermotor.
Pembebasan BBNKB II ini dapat dimanfaatkan seluruh masyarakat yang perlu melakukan balik nama kendaraan. Syarat yang diperlukan di antaranya KTP pemilik pertama asli dan fotokopi, KTP yang akan dibaliknamakan asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi.
Selain itu, pemilik kendaraan juga harus membawa kuitansi pembelian bermeterai, surat jual-beli bermeterai, cek fisik kendaraan di Polda, serta bukti asli pembayaran pajak dan bea masuk jika kendaraannya berasal dari kawasan bebas atau free trade zone (FTZ).
Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah mengatur BBNKB nantinya hanya akan dikenakan atas penyerahan kendaraan bermotor baru, dan tidak dikenakan atas penyerahan kendaraan bekas.
Tarif maksimal BBNKB pada UU HKPD yakni sebesar 12%, bukan lagi 20% sebagaimana yang diatur pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Meski demikian, kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen BBNKB dengan tarif 66%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.