KEPULAUAN RIAU

Segera Manfaatkan! Pemprov Kepri Kini Bebaskan BBNKB II

Dian Kurniati | Kamis, 05 Januari 2023 | 16:45 WIB
Segera Manfaatkan! Pemprov Kepri Kini Bebaskan BBNKB II

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua atau bekas.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri menyatakan pembebasan BBNKB II tersebut telah diatur dalam Pergub 68/2022. Wajib pajak pun dapat menikmati program ini untuk membalik nama kendaraannya.

"Ayo segera balik nama kendaraan bermotormu. Berdasarkan Pergub Kepri No 68 Tahun 2022, BBNKB-2 Bebas biaya loh. Yuk merapat ke samsat terdekat yang ada di wilayahmu!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendakepri, dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Bapenda Kepri menyatakan terdapat sejumlah manfaat yang akan dirasakan masyarakat jika melakukan balik nama kendaraan atas nama sendiri. Misalnya, legalitas kepemilikan kendaraan bermotor yang terjamin, serta klaim asuransi kecelakaan yang bakal lebih mudah.

Manfaat lainnya, yakni mempermudah dalam membayar kendaraan bermotor, mempermudah proses administrasi jika kendaraan hendak dijual kembali, serta mempermudah penindakan pelanggaran lalu lintas yang terkait dengan kendaraan bermotor.

Pembebasan BBNKB II ini dapat dimanfaatkan seluruh masyarakat yang perlu melakukan balik nama kendaraan. Syarat yang diperlukan di antaranya KTP pemilik pertama asli dan fotokopi, KTP yang akan dibaliknamakan asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Selain itu, pemilik kendaraan juga harus membawa kuitansi pembelian bermeterai, surat jual-beli bermeterai, cek fisik kendaraan di Polda, serta bukti asli pembayaran pajak dan bea masuk jika kendaraannya berasal dari kawasan bebas atau free trade zone (FTZ).

Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah mengatur BBNKB nantinya hanya akan dikenakan atas penyerahan kendaraan bermotor baru, dan tidak dikenakan atas penyerahan kendaraan bekas.

Tarif maksimal BBNKB pada UU HKPD yakni sebesar 12%, bukan lagi 20% sebagaimana yang diatur pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Meski demikian, kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen BBNKB dengan tarif 66%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP