TURKI

Segera Disahkan, Turki Kenakan Pajak Digital 7,5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 November 2019 | 18:03 WIB
Segera Disahkan, Turki Kenakan Pajak Digital 7,5%

ISTANBUL, DDTCNews—Pemerintah Turki berencana mengenakan pajak layanan digital kepada raksasa teknologi seperti Facebook, Apple dan Google dengan tarif tetap yakni 7,5%. Harapannya, pajak tersebut dapat disetujui oleh parlemen akhir tahun ini.

Tarif pajak sebesar 7,5% atas pendapatan kotor tersebut akan dikenakan kepada iklan digital seperti Google dan Facebook, pasar elektronik seperti eBay, serta platform e-commerce yang terlibat dalam penjualan barang dan layanan digital seperti Spotify dan Netflix.

“Perkembangan teknologi memungkinkan perusahaan digital memiliki operasi komersial di suatu negara tanpa kehadiran fisik. Draf RUU ini bertujuan memungut penghasilan dari layanan semacam itu oleh perusahaan, dengan mempertimbangkan praktik di negara lain,” ungkap RUU tersebut.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

RUU yang memperkenalkan pajak digital itu telah diserahkan ke parlemen pada 23 Oktober 2019. Draf RUU tersebut juga memperingatkan perusahaan teknologi yang tidak mendaftar untuk pajak digital, maka layanan digitalnya akan dilarang.

Pajak digital Turki sangat mirip dengan proposal pajak digital Komisi Eropa. Pajak ini berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan tahunan lebih dari 750 juta euro atau Rp11,6 triliun secara global, atau lebih dari ₺20 juta setara dengan Rp49 miliar di Turki.

Tingkat pajak layanan digital diusulkan 7,5% dari pendapatan kotor di Turki. Tarif itu jauh lebih tinggi dari tarif yang diusulkan banyak negara. Misalnya, tarif pajak digital di Prancis 3% di Prancis dan 2% di Inggris. Namun, Hongaria juga mengusulkan tarif 7,5%.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Dalam deklarasi KTT G20 di Buenos Aires, G20 telah mengakui pentingnya kesepakatan global tentang perpajakan digital. Economic Co-operation and Development (OECD) juga telah mengajukan agenda untuk serangkaian aturan tersebut.

Namun, ada kekhawatiran pajak digital tersebut akan menjadi sebuah disinsentif bagi investasi asing, mengingat saat ini Turki merupakan rumah bagi para pencipta dan pengembang game seluler serta aplikasi Android dan iOS.

Meskipun begitu, langkah yang diambil Turki ini menjadikan sebuah peluang yang bagus bagi negara-negara berkembang lainnya untuk ikut ambil bagian dalam mengenakan pajak pada layanan digital, sama seperti yang dilakukan Turki. (MG-anp/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB