ISTANBUL, DDTCNews—Pemerintah Turki berencana mengenakan pajak layanan digital kepada raksasa teknologi seperti Facebook, Apple dan Google dengan tarif tetap yakni 7,5%. Harapannya, pajak tersebut dapat disetujui oleh parlemen akhir tahun ini.
Tarif pajak sebesar 7,5% atas pendapatan kotor tersebut akan dikenakan kepada iklan digital seperti Google dan Facebook, pasar elektronik seperti eBay, serta platform e-commerce yang terlibat dalam penjualan barang dan layanan digital seperti Spotify dan Netflix.
“Perkembangan teknologi memungkinkan perusahaan digital memiliki operasi komersial di suatu negara tanpa kehadiran fisik. Draf RUU ini bertujuan memungut penghasilan dari layanan semacam itu oleh perusahaan, dengan mempertimbangkan praktik di negara lain,” ungkap RUU tersebut.
RUU yang memperkenalkan pajak digital itu telah diserahkan ke parlemen pada 23 Oktober 2019. Draf RUU tersebut juga memperingatkan perusahaan teknologi yang tidak mendaftar untuk pajak digital, maka layanan digitalnya akan dilarang.
Pajak digital Turki sangat mirip dengan proposal pajak digital Komisi Eropa. Pajak ini berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan tahunan lebih dari 750 juta euro atau Rp11,6 triliun secara global, atau lebih dari ₺20 juta setara dengan Rp49 miliar di Turki.
Tingkat pajak layanan digital diusulkan 7,5% dari pendapatan kotor di Turki. Tarif itu jauh lebih tinggi dari tarif yang diusulkan banyak negara. Misalnya, tarif pajak digital di Prancis 3% di Prancis dan 2% di Inggris. Namun, Hongaria juga mengusulkan tarif 7,5%.
Dalam deklarasi KTT G20 di Buenos Aires, G20 telah mengakui pentingnya kesepakatan global tentang perpajakan digital. Economic Co-operation and Development (OECD) juga telah mengajukan agenda untuk serangkaian aturan tersebut.
Namun, ada kekhawatiran pajak digital tersebut akan menjadi sebuah disinsentif bagi investasi asing, mengingat saat ini Turki merupakan rumah bagi para pencipta dan pengembang game seluler serta aplikasi Android dan iOS.
Meskipun begitu, langkah yang diambil Turki ini menjadikan sebuah peluang yang bagus bagi negara-negara berkembang lainnya untuk ikut ambil bagian dalam mengenakan pajak pada layanan digital, sama seperti yang dilakukan Turki. (MG-anp/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.