PROVINSI RIAU

Segera Bayar, Ada Razia Pajak Kendaraan Bermotor Minggu Depan

Dian Kurniati | Jumat, 11 Juni 2021 | 09:27 WIB
Segera Bayar, Ada Razia Pajak Kendaraan Bermotor Minggu Depan

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan mengadakan razia pajak kendaraan bermotor secara serentak pekan depan.

Kepala Bapenda Herman mengatakan razia tersebut menyasar kendaraan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Dia pun mengimbau masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraan kendaraan bermotor.

"Minggu depan kami buat razia pajak serentak. Mana kendaraan yang tak bayar pajak, ditilang saja," katanya, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Herman mengatakan razia tersebut akan dilakukan di semua kabupaten/kota di Riau. Dia juga telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di seluruh Polres kabupaten/kota.

Walaupun dapat menilang kendaraan yang menunggak pajak, dia berharap tidak banyak masyarakat yang terjaring razia. Oleh karena itu, dia akan menggencarkan mengadakan sosialisasi mengenai jadwal razia agar masyarakat dapat bersiap.

"Kalau bisa selama pelaksanaan razia tidak banyak orang kena tilang karena orang sudah bayar pajak kendaraan," ujarnya, seperti dilansir goriau.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Herman menambahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Riau sudah makin mudah. Masyarakat dapat membayar pajak melalui kantor Samsat induk, Samsat keliling, Gerai Samsat, atau melalui sistem elektronik.

Bapenda juga terus berupaya menambah kantor Samsat agar makin dekat dengan masyarakat. Baru-baru ini, Bapenda menambah 3 kantor Samsat di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kuantan Singingi untuk melengkapi 33 kantor Samsat yang telah beroperasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak