IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Sederet Insentif Pajak untuk Financial Center IKN, Ini Daftarnya

Muhamad Wildan | Senin, 28 November 2022 | 15:45 WIB
Sederet Insentif Pajak untuk Financial Center IKN, Ini Daftarnya

Penjelasan di dalam buku panduan bertajuk One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) sebagai pedoman persiapan dan pembangunan IKN.

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menerbitkan buku panduan bertajuk One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) sebagai pedoman persiapan dan pembangunan IKN.

Dalam buku tersebut, turut diperinci insentif-insentif pajak yang dijanjikan pemerintah bagi perusahaan sektor keuangan yang beroperasi di financial center di IKN.

"[Pertama,] pembebasan PPh Badan untuk perbankan, asuransi dan keuangan syariah, dan tarif 3% dari net profit untuk cakupan kegiatan lainnya," tulis pemerintah dalam 1 MPP, dikutip Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kedua, pemerintah juga menjanjikan insentif pembebasan withholding tax atas penghasilan investasi ke wajib pajak nonresiden. Ketiga, financial center IKN juga akan memberikan fasilitas pembebasan pajak atas dividen, bunga, royalti, biaya manajemen, biaya teknis, hingga pajak atas transaksi sewa.

Keempat, WNA juga akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPh atas penghasilan-penghasilan yang bersumber dari financial center IKN. Untuk WNI, fasilitas pembebasan PPh berlaku hingga 2032. Setelah 2032, WNI mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif PPh sebesar 50%.

Adapun fasilitas nonfiskal yang diberikan oleh pemerintah di financial center IKN antara lain kemudah pendaftaran usaha, jaminan atas kerahasiaan data, dan kebebasan untuk melakukan transaksi menggunakan mata uang asing.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Untuk diketahui, pemerintah akan membentuk financial center di IKN untuk mendorong perkembangan sektor keuangan Indonesia.

"IKN dimaksudkan sebagai pusat pemerintahan dan pusat kegiatan ekonomi Indonesia-sentris tentunya harus didukung oleh sektor keuangan dan perdagangan," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot.

Guna mendorong perkembangan sektor keuangan di Indonesia, kehadiran financial center dengan beragam kemudahan dan insentif dipandang perlu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP