DDTC - FEB UNPAD

Sederet Dukungan Pajak UMKM, dari Tarif Khusus Hingga Layanan Digital

Dian Kurniati | Sabtu, 19 November 2022 | 16:25 WIB
Sederet Dukungan Pajak UMKM, dari Tarif Khusus Hingga Layanan Digital

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti (kiri) dan  Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati (kanan). 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menggunakan pajak sebagai instrumen untuk mendukung UMKM.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan isu kepatuhan UMKM menjadi tantangan tersendiri. Menurutnya, kepatuhan UMKM dapat ditingkatkan dengan membuat regulasi pajak yang berpihak pajak UMKM dan mendigitalisasi layanan.

"Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak (DJP) menyediakan layanan digital yang dapat digunakan UMKM sehingga mempermudah kewajiban perpajakannya," katanya dalam webinar Reformation of Taxation to Support SMEs During the Transition to Endemic, Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Nufransa mengatakan pemerintah telah membuat berbagai kebijakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap UMKM. Melalui PP 23/2018, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa pengenaan PPh final 0,5% terhadap omzet kepada UMKM.

Selain itu, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memuat ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Dia menjelaskan Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan sejumlah langkah digitalisasi dan bakal terus berlanjut. Misalnya dengan menyediakan situs untuk mengakses informasi dan layanan perpajakan, pendaftaran secara online melalui e-Reg, pembayaran pajak terutang secara online melalui e-Billing, dan penyampaian SPT melalui e-Filing.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Aplikasi M-Pajak juga terus dikembangkan sebagai versi mobile dari pajak.go.id. Aplikasi ini memuat fitur yang dibutuhkan UMKM di antaranya profil wajib pajak, pembayaran dan pelaporan pajak sesuai tanggal jatuh tempo, pembuatan kode billing, pencatatan pendapatan, konfirmasi status wajib pajak, pembuatan surat keterangan keterangan fiskal, dan pembuatan surat keterangan PP 23/2018.

"Kita ingin wajib pajak bisa mengakses seluruh kebutuhannya lewat digital seperti telepon dan desktop. Berbagai macam layanan dan informasi dapat terima di sini sehingga wajib pajak dapat mudah manfaatnya," ujarnya.

Nufransa menyebut Kementerian Keuangan saat ini juga telah bersinergi melalui program pemberdayaan UMKM Kemenkeu Satu. Program ini diperlukan karena 99% pelaku usaha di Indonesia merupakan UMKM, dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60,5% dan menyerap tenaga kerja hingga 96,9%.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Program ini merupakan kegiatan pemberdayaan UMKM yang dilaksanakan secara sinergis pada unit eselon I Kemenkeu serta dapat berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemda, dan pihak lainnya. Program yang diberikan termasuk program layanan seperti layanan keuangan, fasilitas perpajakan, fasilitas kepabeanan dan cukai, dan pembinaan ekspor.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati menjelaskan upaya pemberdayaan UMKM juga berjalan hingga ke level wilayah. Dalam hal ini, Kanwil DJP Jawa Barat I juga memiliki fokus untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak dan calon wajib pajak UMKM mengenai kewajiban perpajakannya.

Di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I, tercatat ada 3,29 juta pelaku UMKM. Namun, UMKM yang tercatat sebagai wajib pajak dan membayar pajak pada 2021 hanya 40.982 wajib pajak orang pribadi dan 10.412 wajib pajak badan.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Pada 2022, wajib pajak orang pribadi UMKM naik 3,28% menjadi 42.326 wajib pajak, tetapi pada wajib pajak badan UMKM turun 6,15% menjadi 9.772. Penurunan wajib pajak badan UMKM kemungkinan disebabkan ketentuan grace period pada PP 23/2018, yang mengatur penggunaan skema PPh final untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT) dibatasi selama 3 tahun.

Erna memaparkan Kanwil DJP Jawa Barat I juga menjalankan program Business Development Services (BDS) sebagai salah satu strategi pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak. Melalui program inilah, UMKM diberikan pemahaman tentang pentingnya terdaftar sebagai wajib pajak dan menyetorkan pajak secara benar.

Selain itu, wajib pajak juga didorong menggunakan aplikasi M-Pajak yang memang didesain khusus untuk UMKM. Aplikasi ini banyak bantu UMKM dalam menghitung omzet sehingga pada saat membayar pajak mereka tidak kebingungan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Program BDS dijalankan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti perbankan, marketplace, dan tax center.

"Ini agar UMKM paham cara mengambil kredit dan tataran [penjualan] online. Jadi tidak melulu pajaknya harus dibayar karena harapannya agar UMKM maju," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi