DDTC - FEB UNPAD

Sederet Dukungan Pajak UMKM, dari Tarif Khusus Hingga Layanan Digital

Dian Kurniati | Sabtu, 19 November 2022 | 16:25 WIB
Sederet Dukungan Pajak UMKM, dari Tarif Khusus Hingga Layanan Digital

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti (kiri) dan  Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati (kanan). 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menggunakan pajak sebagai instrumen untuk mendukung UMKM.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan isu kepatuhan UMKM menjadi tantangan tersendiri. Menurutnya, kepatuhan UMKM dapat ditingkatkan dengan membuat regulasi pajak yang berpihak pajak UMKM dan mendigitalisasi layanan.

"Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak (DJP) menyediakan layanan digital yang dapat digunakan UMKM sehingga mempermudah kewajiban perpajakannya," katanya dalam webinar Reformation of Taxation to Support SMEs During the Transition to Endemic, Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Nufransa mengatakan pemerintah telah membuat berbagai kebijakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap UMKM. Melalui PP 23/2018, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa pengenaan PPh final 0,5% terhadap omzet kepada UMKM.

Selain itu, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memuat ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Dia menjelaskan Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan sejumlah langkah digitalisasi dan bakal terus berlanjut. Misalnya dengan menyediakan situs untuk mengakses informasi dan layanan perpajakan, pendaftaran secara online melalui e-Reg, pembayaran pajak terutang secara online melalui e-Billing, dan penyampaian SPT melalui e-Filing.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Aplikasi M-Pajak juga terus dikembangkan sebagai versi mobile dari pajak.go.id. Aplikasi ini memuat fitur yang dibutuhkan UMKM di antaranya profil wajib pajak, pembayaran dan pelaporan pajak sesuai tanggal jatuh tempo, pembuatan kode billing, pencatatan pendapatan, konfirmasi status wajib pajak, pembuatan surat keterangan keterangan fiskal, dan pembuatan surat keterangan PP 23/2018.

"Kita ingin wajib pajak bisa mengakses seluruh kebutuhannya lewat digital seperti telepon dan desktop. Berbagai macam layanan dan informasi dapat terima di sini sehingga wajib pajak dapat mudah manfaatnya," ujarnya.

Nufransa menyebut Kementerian Keuangan saat ini juga telah bersinergi melalui program pemberdayaan UMKM Kemenkeu Satu. Program ini diperlukan karena 99% pelaku usaha di Indonesia merupakan UMKM, dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60,5% dan menyerap tenaga kerja hingga 96,9%.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Program ini merupakan kegiatan pemberdayaan UMKM yang dilaksanakan secara sinergis pada unit eselon I Kemenkeu serta dapat berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemda, dan pihak lainnya. Program yang diberikan termasuk program layanan seperti layanan keuangan, fasilitas perpajakan, fasilitas kepabeanan dan cukai, dan pembinaan ekspor.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati menjelaskan upaya pemberdayaan UMKM juga berjalan hingga ke level wilayah. Dalam hal ini, Kanwil DJP Jawa Barat I juga memiliki fokus untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak dan calon wajib pajak UMKM mengenai kewajiban perpajakannya.

Di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I, tercatat ada 3,29 juta pelaku UMKM. Namun, UMKM yang tercatat sebagai wajib pajak dan membayar pajak pada 2021 hanya 40.982 wajib pajak orang pribadi dan 10.412 wajib pajak badan.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Pada 2022, wajib pajak orang pribadi UMKM naik 3,28% menjadi 42.326 wajib pajak, tetapi pada wajib pajak badan UMKM turun 6,15% menjadi 9.772. Penurunan wajib pajak badan UMKM kemungkinan disebabkan ketentuan grace period pada PP 23/2018, yang mengatur penggunaan skema PPh final untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT) dibatasi selama 3 tahun.

Erna memaparkan Kanwil DJP Jawa Barat I juga menjalankan program Business Development Services (BDS) sebagai salah satu strategi pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak. Melalui program inilah, UMKM diberikan pemahaman tentang pentingnya terdaftar sebagai wajib pajak dan menyetorkan pajak secara benar.

Selain itu, wajib pajak juga didorong menggunakan aplikasi M-Pajak yang memang didesain khusus untuk UMKM. Aplikasi ini banyak bantu UMKM dalam menghitung omzet sehingga pada saat membayar pajak mereka tidak kebingungan.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Program BDS dijalankan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti perbankan, marketplace, dan tax center.

"Ini agar UMKM paham cara mengambil kredit dan tataran [penjualan] online. Jadi tidak melulu pajaknya harus dibayar karena harapannya agar UMKM maju," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja