DDTC - FEB UNPAD

Sederet Dukungan Pajak UMKM, dari Tarif Khusus Hingga Layanan Digital

Dian Kurniati | Sabtu, 19 November 2022 | 16:25 WIB
Sederet Dukungan Pajak UMKM, dari Tarif Khusus Hingga Layanan Digital

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti (kiri) dan  Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati (kanan). 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menggunakan pajak sebagai instrumen untuk mendukung UMKM.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan isu kepatuhan UMKM menjadi tantangan tersendiri. Menurutnya, kepatuhan UMKM dapat ditingkatkan dengan membuat regulasi pajak yang berpihak pajak UMKM dan mendigitalisasi layanan.

"Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak (DJP) menyediakan layanan digital yang dapat digunakan UMKM sehingga mempermudah kewajiban perpajakannya," katanya dalam webinar Reformation of Taxation to Support SMEs During the Transition to Endemic, Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Nufransa mengatakan pemerintah telah membuat berbagai kebijakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap UMKM. Melalui PP 23/2018, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa pengenaan PPh final 0,5% terhadap omzet kepada UMKM.

Selain itu, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memuat ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Dia menjelaskan Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan sejumlah langkah digitalisasi dan bakal terus berlanjut. Misalnya dengan menyediakan situs untuk mengakses informasi dan layanan perpajakan, pendaftaran secara online melalui e-Reg, pembayaran pajak terutang secara online melalui e-Billing, dan penyampaian SPT melalui e-Filing.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Aplikasi M-Pajak juga terus dikembangkan sebagai versi mobile dari pajak.go.id. Aplikasi ini memuat fitur yang dibutuhkan UMKM di antaranya profil wajib pajak, pembayaran dan pelaporan pajak sesuai tanggal jatuh tempo, pembuatan kode billing, pencatatan pendapatan, konfirmasi status wajib pajak, pembuatan surat keterangan keterangan fiskal, dan pembuatan surat keterangan PP 23/2018.

"Kita ingin wajib pajak bisa mengakses seluruh kebutuhannya lewat digital seperti telepon dan desktop. Berbagai macam layanan dan informasi dapat terima di sini sehingga wajib pajak dapat mudah manfaatnya," ujarnya.

Nufransa menyebut Kementerian Keuangan saat ini juga telah bersinergi melalui program pemberdayaan UMKM Kemenkeu Satu. Program ini diperlukan karena 99% pelaku usaha di Indonesia merupakan UMKM, dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60,5% dan menyerap tenaga kerja hingga 96,9%.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Program ini merupakan kegiatan pemberdayaan UMKM yang dilaksanakan secara sinergis pada unit eselon I Kemenkeu serta dapat berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemda, dan pihak lainnya. Program yang diberikan termasuk program layanan seperti layanan keuangan, fasilitas perpajakan, fasilitas kepabeanan dan cukai, dan pembinaan ekspor.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati menjelaskan upaya pemberdayaan UMKM juga berjalan hingga ke level wilayah. Dalam hal ini, Kanwil DJP Jawa Barat I juga memiliki fokus untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak dan calon wajib pajak UMKM mengenai kewajiban perpajakannya.

Di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I, tercatat ada 3,29 juta pelaku UMKM. Namun, UMKM yang tercatat sebagai wajib pajak dan membayar pajak pada 2021 hanya 40.982 wajib pajak orang pribadi dan 10.412 wajib pajak badan.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Pada 2022, wajib pajak orang pribadi UMKM naik 3,28% menjadi 42.326 wajib pajak, tetapi pada wajib pajak badan UMKM turun 6,15% menjadi 9.772. Penurunan wajib pajak badan UMKM kemungkinan disebabkan ketentuan grace period pada PP 23/2018, yang mengatur penggunaan skema PPh final untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT) dibatasi selama 3 tahun.

Erna memaparkan Kanwil DJP Jawa Barat I juga menjalankan program Business Development Services (BDS) sebagai salah satu strategi pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak. Melalui program inilah, UMKM diberikan pemahaman tentang pentingnya terdaftar sebagai wajib pajak dan menyetorkan pajak secara benar.

Selain itu, wajib pajak juga didorong menggunakan aplikasi M-Pajak yang memang didesain khusus untuk UMKM. Aplikasi ini banyak bantu UMKM dalam menghitung omzet sehingga pada saat membayar pajak mereka tidak kebingungan.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Program BDS dijalankan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti perbankan, marketplace, dan tax center.

"Ini agar UMKM paham cara mengambil kredit dan tataran [penjualan] online. Jadi tidak melulu pajaknya harus dibayar karena harapannya agar UMKM maju," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra