KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sederet BUMN yang Dapat Tambahan Modal dari Negara pada Akhir Tahun

Dian Kurniati | Jumat, 09 Desember 2022 | 18:30 WIB
Sederet BUMN yang Dapat Tambahan Modal dari Negara pada Akhir Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum pencairan tambahan penyertaan modal negara (PMN) 2022.

Melalui PP 47/2022, pemerintah memberikan tambahan PMN ke dalam saham PT Hutama Karya. Tambahan PMN tersebut diberikan karena menyangkut penugasan untuk membangun Jalan Tol Trans Sumatera.

"Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha ... PT Hutama Karya dalam melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan PMN," bunyi pertimbangan PP 47/2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PP 47/2022 menyebut nilai tambahan PMN kepada PT Hutama Karya pada tahun ini senilai Rp23,85 triliun. Penambahan PMN bersumber dari APBN 2022.

Kemudian, PP 48/2022 mengatur penambahan PMN kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Tambahan PMN diberikan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT BTN guna mendukung pencapaian target pemerintah di bidang perumahan.

Tambahan PMN yang diberikan senilai Rp2,48 triliun dan bersumber dari APBN 2022. Besarnya nilai tambahan PMN ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh menteri BUMN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, PP 43/2022 mengatur pemberian tambahan PMN untuk PT Garuda Indonesia Tbk. PMN diberikan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka melaksanakan program restrukturisasi untuk penyelamatan Garuda.

Tambahan PMN yang diberikan senilai Rp7,5 triliun dan berasal dari APBN 2022. Besaran nilai tambahan PMN ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh menteri BUMN.

Selanjutnya, PP 46/2022 mengatur PMN untuk pendirian Holding Industri Pertambangan (HIP). HIP dibentuk untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan pemerintah dalam holding pertambangan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam pendirian HIP, negara melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham persero yang berasal dari pengalihan saham milik negara pada PT Aneka Tambang Tbk senilai Rp15,61 miliar, PT Timah Tbk Rp4,84 miliar, PT Bukit Asam Tbk Rp7,49 miliar, PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum Rp13,08 juta, dan PT Freeport 21.300 saham.

"Dengan didirikannya persero sebagai perusahaan holding di bidang pertambangan, semua hak, kewajiban, serta kekayaan perusahaan perseroan (persero) PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai fungsi strategis perusahaan holding pertambangan dialihkan kepada persero," bunyi Pasal 7 PP 46/2022.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan PP 45/2022 mengenai pengurangan PMN pada PT Inalum senilai Rp48,74 triliun. Pengurangan PMN dilakukan karena pemerintah telah membentuk holding pertambangan sehingga PMN-nya kini dialihkan pada Holding Industri Pertambangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak