KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sederet BUMN yang Dapat Tambahan Modal dari Negara pada Akhir Tahun

Dian Kurniati | Jumat, 09 Desember 2022 | 18:30 WIB
Sederet BUMN yang Dapat Tambahan Modal dari Negara pada Akhir Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum pencairan tambahan penyertaan modal negara (PMN) 2022.

Melalui PP 47/2022, pemerintah memberikan tambahan PMN ke dalam saham PT Hutama Karya. Tambahan PMN tersebut diberikan karena menyangkut penugasan untuk membangun Jalan Tol Trans Sumatera.

"Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha ... PT Hutama Karya dalam melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan PMN," bunyi pertimbangan PP 47/2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

PP 47/2022 menyebut nilai tambahan PMN kepada PT Hutama Karya pada tahun ini senilai Rp23,85 triliun. Penambahan PMN bersumber dari APBN 2022.

Kemudian, PP 48/2022 mengatur penambahan PMN kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Tambahan PMN diberikan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT BTN guna mendukung pencapaian target pemerintah di bidang perumahan.

Tambahan PMN yang diberikan senilai Rp2,48 triliun dan bersumber dari APBN 2022. Besarnya nilai tambahan PMN ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh menteri BUMN.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Kemudian, PP 43/2022 mengatur pemberian tambahan PMN untuk PT Garuda Indonesia Tbk. PMN diberikan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka melaksanakan program restrukturisasi untuk penyelamatan Garuda.

Tambahan PMN yang diberikan senilai Rp7,5 triliun dan berasal dari APBN 2022. Besaran nilai tambahan PMN ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh menteri BUMN.

Selanjutnya, PP 46/2022 mengatur PMN untuk pendirian Holding Industri Pertambangan (HIP). HIP dibentuk untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan pemerintah dalam holding pertambangan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dalam pendirian HIP, negara melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham persero yang berasal dari pengalihan saham milik negara pada PT Aneka Tambang Tbk senilai Rp15,61 miliar, PT Timah Tbk Rp4,84 miliar, PT Bukit Asam Tbk Rp7,49 miliar, PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum Rp13,08 juta, dan PT Freeport 21.300 saham.

"Dengan didirikannya persero sebagai perusahaan holding di bidang pertambangan, semua hak, kewajiban, serta kekayaan perusahaan perseroan (persero) PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai fungsi strategis perusahaan holding pertambangan dialihkan kepada persero," bunyi Pasal 7 PP 46/2022.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan PP 45/2022 mengenai pengurangan PMN pada PT Inalum senilai Rp48,74 triliun. Pengurangan PMN dilakukan karena pemerintah telah membentuk holding pertambangan sehingga PMN-nya kini dialihkan pada Holding Industri Pertambangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP