BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Sedang Difinalisasi, Bantuan Gaji Rp2,4 Juta per Orang

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Agustus 2020 | 13:34 WIB
Sedang Difinalisasi, Bantuan Gaji Rp2,4 Juta per Orang

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube BKF)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sudah memasuki proses finalisasi terkait dengan rencana kebijakan pemberian bantuan gaji dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja dan bantuan produktif kepada usaha mikro.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan kemungkinan besar BLT akan disalurkan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta. Sementara itu, bantuan produktif disalurkan dalam bentuk hibah, bukan pembiayaan.

"Ini semua sedang difinalisasi, BLT ini jumlahnya seperti yang didengar yakni Rp2,4 juta per orang. Namun, apakah ini akan diberikan sekali atau beberapa kali setiap bulan itu sedang kami finalkan," ujar Febrio, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Menurut Febrio, besaran dari BLT bukanlah permasalahan dari rencana kebijakan ini. Yang sedang dirancang oleh pemerintah adalah terkait dengan kecepatan penyaluran, data, dan tata kelola.

Terkait data, Febrio mengakui memang belum ada data mengenai jumlah orang yang berhak mendapatkan fasilitas BLT. Saat ini, pemerintah hanya memiliki data untuk kelompok masyarakat 40% ke bawah yang selama ini sudah mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan jenis bantuan sosial lainnya.

Dari sisi tata kelola, pemerintah sedang mengusahakan agar mekanisme penyaluran BLT kepada kelompok pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta ini benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:
Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

“Jangan sampai tidak baik dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini harus ada kerja keras teman-teman kita di birokrasi," ujar Febrio. Simak artikel ‘Kata Sri Mulyani, Pemerintah Kaji Bantuan Gaji untuk 13 Juta Pekerja’.

Penyaluran BLT harus cepat dan segera berdampak kepada masyarakat. Dengan demikian, perekonomian pada kuartal III/2020 bisa lebih baik dibandingkan kuartal II/2020 yang terkontraksi hingga 5,32% (yoy).

Perlambatan ataupun kontraksi dari pertumbuhan ekonomi, sambungnya, harus dijaga tidak terlalu dalam agar jumlah orang miskin dan pengangguran baru tidak bertambah semakin banyak. Simak pula artikel ‘Tegaskan Indonesia Belum Resesi, Sri Mulyani: Kita All Out’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2020 | 00:52 WIB

Trimakasih info nya,Terimakasih pemerintah pusat 👍👍👍

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Klaim Airlangga Soal Inflasi Rendah: Berdampak Bagus untuk Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN