KEM-PPKF 2022

Sebut Soal Pajak Karbon, Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Berlanjut

Dian Kurniati | Kamis, 20 Mei 2021 | 11:30 WIB
Sebut Soal Pajak Karbon, Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Berlanjut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022 di DPR, Kamis (20/5/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan terus melaksanakan reformasi perpajakan untuk mendukung arah pemulihan ekonomi nasional pada 2022.

Dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, Sri Mulyani mengatakan reformasi perpajakan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program yang telah diluncurkan pada 2017 dengan fokus pada penyelarasan sistem perpajakan.

Dengan strategi itu, sistem perpajakan Indonesia akan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial dan ekonomi dalam jangka menengah-panjang. "Reformasi dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil," katanya dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sri Mulyani mengatakan sistem perpajakan yang sehat artinya efektif sebagai instrumen kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, serta adaptif dengan perubahan struktur dan dinamika perekonomian.

Sementara sistem perpajakan yang adil yakni memberikan kepastian perlakuan pemajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, serta menciptakan keseimbangan beban pajak antarkelompok pendapatan dan antarsektor.

Dia menjelaskan reformasi perpajakan meliputi 2 aspek perbaikan, yakni aspek administrasi dan aspek kebijakan. Reformasi administrasi meliputi penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan basis data perpajakan, simplifikasi administrasi, penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perpajakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sementara reformasi kebijakan diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan. Hal itu dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan mengurangi regresivitasnya, sekaligus penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan khususnya bagi orang pribadi.

"Serta potensi pengenalan jenis pungutan baru, khususnya terkait dengan pajak karbon yang berhubungan dengan eksternalitas terhadap lingkungan," ujarnya.

Belum lama ini, Sri Mulyani sempat memaparkan target penerimaan perpajakan 2022 akan sekitar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun. Pada angka estimasi tertinggi, target penerimaan perpajakan tersebut naik 5,8% dari tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Mei 2021 | 13:05 WIB

semangat DJP, menurut saya pajak atas pungutan baru pada karbon memang harus segera dipungut, mengingat dapat menyebabkan eksternalitas negatif

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?